CPNS  

Sama-Sama Buka Pendaftaran di 2021, Ini Beda CPNS/PNS dan PPPK

CPNS 2021 Sama-Sama Buka Pendaftaran di 2021, Ini Beda CPNS/PNS dan PPPK

detakhukum.com – Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB sekaligus Juru Bicara KemenPAN-RB, Andi Rahadian mengatakan, pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Andi mengatakan, CPNS 2021 dan PPPK akan dibuka dengan jumlah formasi lebih banyak dari 2019. Namun, sudah tahukah kamu Perbedaan antara CPNS, PNS, dan PPPK? jika belum kamu bisa simak penjelasannya berikut:

Daftar isi

Definisi

CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika memenuhi persyaratan dan lulus ujian maka CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. PNS dapat mengisi seluruh jabatan ASN, memiliki jenjang karier, dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

Baca juga:  Jadi Salah Satu Syarat Administrasi Tahap Pemberkasan, Begini Cara Urus SKCK Online

Sementara itu, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Status

PNS berstatus pegawai tetap sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Gaji

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah. Besarnya didasarkan pada golongan.

Perpres ini juga mengatur bahwa PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa. Dalam Pasal 3 Ayat 3 peraturan itu disebutkan, teknis kenaikan gaji diatur dalam PermenPAN-RB.

Tunjangan

Tunjangan bagi PPPK sama dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Baca juga:  Contoh Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2021, Begini Penulisannya

Tunjangan tersebut diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.

Dana Pensiun

PNS berhak mendapat dana pensiun sedangkan PPPK tidak memiliki hak untuk mendapat dan pensiun.

Dari perbandingan ini, kamu lebih pilih daftar CPNS atau PPPK?