Saham Jiwasraya Pernah Disuspensi Dan Disanksi Oleh BEI

jiwa 1 Saham Jiwasraya Pernah Disuspensi Dan Disanksi Oleh BEI

detakhukum.com, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengklaim pernah memberikan sanksi kepada saham-saham yang menjadi portofolio investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak 2019.

Sanksi tersebut dalam bentuk daftar pergerakan saham tidak wajar (Unusual Market Activity/ UMA) dan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi).

Direktur Utama BEI Inarno Djayadi mengatakan sanksi tersebut merupakan peringatan bagi pelaku pasar sebelum membeli saham-saham itu. Otoritas telah menyampaikan pemberian saham melalui keterbukaan informasi yang bisa diakses oleh pelaku pasar.

“Kami tidak bisa melarang investor membeli saham, tetapi kami mempunyai notasi khusus, alert-alert (peringatan) di website. Tujuannya membantu investor memutuskan investasi yang benar,” katanya di Komisi XI, Senin (10/2) dilansir cnnindonesia.

Baca juga:  4 Bank BUMN Akan Turunkan Bunga Kredit Lebih Dulu

Secara total, bursa telah memberikan sanksi kepada 39 saham pada 2016, lalu 64 saham di 2017, dan 74 saham sepanjang 2019. Angka itu termasuk di dalam daftar saham-saham yang menjadi underlying investasi Jiwasraya.