Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

RP17 Miliar: Cuan Bansos Sembako yang Bikin Mensos Jadi Tersangka

×

RP17 Miliar: Cuan Bansos Sembako yang Bikin Mensos Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kemnesos RP17 Miliar: Cuan Bansos Sembako yang Bikin Mensos Jadi Tersangka

detakhukum.com – Super Dini hari (6/12/2020), KPK mengumumkan 5 tersangka kasus korupsi suap bansos sembako untuk warga terdampak pandemi, Mensos Juliari Batubara (JPB), dua orang pejabat pembuat komitmen di Kemensos berinisial AW dan MJS, serta dua orang dari pihak swasta berinisial AIM dan HS.

Apa, siapa, bagaimana, dan berapa persisnya uang yang berpindah tangan dari penyuap ke para pejabat di kasus ini? 

Untuk proyek ini, Kemensos berhak menunjuk langsung rekanan pengadaan proyek. Sebagai timbal balik, ditetapkanlah fee yang wajib dibayarkan pihak swasta sebagai rekanan untuk disetorkan kepada Kemensos, nilainya Rp10 ribu untuk tiap paket seharga Rp300 ribu.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, para pejabat Kemensos diduga menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar.

Dana korupsi sekitar 17 miliar diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi Mensos.

Juliari Batubara menyerahkan diri dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 2.45 dini hari. Dilansir antaranewscom, tak ada satu kata pun ucapkannya. Politikus PDIP ini hanya melambaikan tangan kepada awak media.

Baca juga:  Dugaan Korupsi di Asabri Berpotensi Rugikan Negara Rp10 Triliun, Begini Penjelasannya

Sempat muncul berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait bansos, salah satunya isi paket sembako yang dinilai kurang dari Rp300 ribu. Kemensos pun langsung membantah hal ini.

“Untuk isi bahan pangan dalam satu paket BSS senilai Rp270 ribu. Kemudian untuk harga goodie bag dan transporter, senilai Rp30 ribu. Ya kan paket sembako ini perlu dikemas supaya mudah didistribusikan. Jadi dipastikan, biaya untuk satu paket BSS adalah Rp300 ribu.” ujar Hartono Laras, Sekjen Kemensos, dikutip dari situs kemensos.go.id (29/10/2020).

Pemerintah berkali-kali sesumbar soal hukuman mati buat pelaku korupsi bansos.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni 2020 lalu, selain mengingatkan agar penanganan COVID-19 termasuk distribusi bantuan dikelola secara baik, pemerintah juga menyatakan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bansos.

“Pencegahan (korupsi) harus diutamakan tata kelola yang baik harus didahulukan tapi kalau ada yang masih membandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silahkan bapak ibu, digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus terus kita jaga.”  Jokowi, Youtube Sekretariat Presiden (15/06/2020).

Baca juga:  Dua Menit Memahami Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster

“Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku.” Mahfud MD, Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020. (15/06/2020).

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong tersangka dugaan korupsi bansos Covid-19 dijatuhi hukuman maksimal.

“Tentu ICW mendorong para TSK dijatuhi hukuman maksimal, baik pidana dan utamanya denda serta pengembalian hasil kejahatan. Yang juga penting, KPK perlu juga menelusuri dugaan suap atau pemberian hadiah pengadaan bansos di bulan-bulan sebelumnya, tidak hanya penyedia ini. Saya duga praktek ini bukan pertama kali terjadi di Kemensos di tengah pandemi ini,” ujar Almas Sjafrina, peneliti ICW (narasi/ant/dh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *