Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Imbas dari Virus Corona, KPU Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020

×

Imbas dari Virus Corona, KPU Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
KPU Pusat 1 Imbas dari Virus Corona, KPU Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020

detakhukum.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan itu sebagai pencegahan dari penyebaran virus Corona COVID-19.

“Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Sabtu dikutip detikcom (21/3/2020).

Viryan menjelaskan tiga tahapan yang ditunda itu yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan Rekrutmen PPDP, dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“(Ditunda) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut,” ucapnya.

Namun untuk pemungutan suara, belum diputuskan ditunda atau tidak. “Belum tentu, kita melihat perkembangan COVID-19,” ujar Viryan.

Sebelumnya, Bawaslu akan membahas aturan kampanye di Pilkada 2020 yang disesuaikan dengan kondisi merebaknya virus Corona. Kampanye biasanya dilakukan secara beramai-ramai secara terbuka, tetapi dalam kondisi wabah Corona diharuskan menghindari kontak fisik dengan masyarakat.

“Termasuk bagaimana mengatur mekanisme kampanye jika nanti situasinya tak seperti yang diharapkan, misalnya masa dimana penyebaran virus itu makin panjang,” kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantornya yang disiarkan di akun Facebook Rumah Pemilu, Rabu (18/3). (dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *