Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

PSBB Jilid II di Kota Bogor Terapkan 3 Mekanisme Operasi

×

PSBB Jilid II di Kota Bogor Terapkan 3 Mekanisme Operasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200505 WA PSBB Jilid II di Kota Bogor Terapkan 3 Mekanisme Operasi

detakhukum.com, Bogor – Satu pekan sudah Pemkot Bogor melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap du. Namun  sampai saat ini, hasil yang diharapkan belum cukup memuaskan. Banyak masyarakat yang masih acuh, tentang kebijakan penanganan dalam pemutusan mata rantai penyebaran Corona (Covid-19).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor Agustian Syah mengatakan, secara umum masyarakat Kota Bogor semakin hari mulai mengerti mengenai sejumlah kebijakan Pemkot Bogor, dalam penanganan Covid-19. Namun masih banyak juga  masyarakat yang acuh tentang adanya kebijakan tersebut.

Hal ini juga diperkuat dengan data yang ada pada pihaknya. Terhitung Selasa (28/04) lalu, pihaknya sudah menyegel dua tempat usaha dan 101 usaha yang diberikan surat peringatan, lantaran membandel melanggar PSBB. Tak cuma badan usaha, sejak PSBB tahap dua ini, pihaknya juga memberikan sanksi kepada 179 pelanggar dari kalangan masyarakat.

“Pokoknya sejak saya dilantik satu pekan lalu, kita sudah menyegel 2 tempat usaha, 101 unit usaha kita berikan surat peringatan karena sudah melanggar PSBB. Masyarakat juga diberikan sanksi, mulai dari surat teguran hingga hukuman fisik. Sudah ada 179 warga yang kita tindak dan berikan peringatan,” katanya.

Baca juga:  Viral Tak Pakai Masker Diborgol Di Bogor, Satpol PP Sebut Hanya Bercanda

Agus menambahkan, selama masa pemberlakuan PSBB di Kota Bogor, Pihaknya menerapkan 3 Mekanisme Operasi:

  1. Pagi kita penindakan pelanggaran PSBB kepada masyarakat, seperti tidak pakai masker.
  2. Siang patroli dan pemberian surat peringatan kepada unit usaha yang bandel atau masyarakat yang melanggar.
  3. Malam pengawasan jam operasional unit usaha.

Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim menilai, penerapan PSBB tahap dua di Kota Bogor tampaknya tak berpengaruh kepada aktivitas warga. Bahkan, satu pekan lebih ramadhan, sebagian besar ruas jalan termasuk pasar, masih tergolong ramai aktivitas masyarakat. Terlebih pada waktu-waktu jelang berbuka puasa.

Menurutnya, kepatuhan warga Kota Bogor terhadap PSBB masih kurang, ditambah dengan delapan sektor yang dikecualikan dalam PSBB, yang merepresentasikan 70 persen kehidupan sehari-hari. Dirasa membuat PSBB masih belum bisa menunjukkan hasil yang maksimal.

Tingginya mobilitas masyarakat juga sangat berpengaruh dalam penyebaran dan pertumbuhan covid-19. Terlebih masih banyak industri yang dikecualikan masih beroperasi hingga saat ini. Hal ini tentu saja mengundang mobilitas masyarakat, dari satu daerah ke daerah lain.

Baca juga:  Bima Arya Sebut Ketersedian Tempat Tidur Isolasi Masih Aman,

“Kita juga sempat bahas soal pengecualian PSBB ini. Karena ada pengecualian bukan tidak mungkin semua orang bisa berdalih mereka melakukan hal yang dikecualikan dalam PSBB. Inilah yang harus jadi catatan kita semua,” kata Dedie 

Setidaknya perlu adanya uji petik atau pendalaman soal pengecualian tersebut. Hal ini untuk meningkatkan efektifitas kebijakan PSBB di Kota Bogor. “Jadi harus ada uji petiknya atau pendalaman. Apa benar ia masuk dalam pengecualian atau tidak, karena pengecualiannya cukup banyak. Sebab itu, kita perlu awasi betul soal pengecualian ini,” tegasnya.

Dedi mengingatkan kepada masyarakat, untuk senantiasa patuh terhadap himbauan dari pemerintah, terkait soal pencegahan wabah (Covid-19) ini. “Kesuksesan PSBB itu sangat tergantung dari kekompakan, kedisiplinan dan kesabaran masyarakat. Ditambah ketaatan pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” pintanya. (mtro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *