Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Politik

Presiden Jokowi Ajukan Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri

×

Presiden Jokowi Ajukan Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri

Sebarkan artikel ini
ajudan jokowi 20161006 210227 700x375 1 Presiden Jokowi Ajukan Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo semasa jadi Ajudan Presiden Jokowi masih berpangkat Kombes Pol (foto dok antara)

detakhukum.com,Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan Komjen Listyo Sigit Prabowo calon Kapolri,telah mengirim surat yang diantar langsung Menteri sekretaris Negara Pratikno ke DPR RI agar segera di proses Surat Presiden (Surpres) tentang pencalonan Kepala Polri (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.

Kami mengharapkan proses ini segera ditindak lanjuti oleh DPR secepatnya,sebagaimana disampaikan Bu ketua DPR  Puan Maharani 20 hari,kami harap lebih cepat dari itu agar kita segera memperoleh kapolri yang definitif,kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers usai mengantarkan surat Presiden kepada pimpinan DPR RI,Jakarta Rabu (13/1)

Pratikno juga berharap agar DPR menyetujui usulan dari Presiden Jokowi mengenai calon kapolri untuk menggantikan Idham Azis.

Tentu saja proses di DPR kami sangat mengharapkan menyetujui apa yang telah diusulkan oleh Bapak Presiden,kata Pratikno.

Dalam konferensi pers itu,ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya pada Rabu ini telah menerima surat Presiden tentang nama calon kepala polri yakni komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.Surpres itu bernomor : R-02/Pres/01/2021,yang diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Pratikno.

Puan menjelaskan sesuai ketentuan dalam Unang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI,bahwa kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam memberikan pendapat atas kapolri usulan Presiden,DPR RI akan memerhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan,tuturnya.

Puan menambahkan,persyaratan itu meliputi syarat administrasi,kompetensi,propesionalitas,dan komitmen dalam mengawal pancasila,UUD Negara Republik Indonesia 1945,NKRI,dan Bhineka Tunggal Ika.

Selanjutnya menurut dia,proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,diantaranya didahului dengan rapat pimpinan,rapat badan musyawarah,pemberitahuan tentang masuknya surat presiden tentang pencalonan kapolri serta penugasan komisi terkait,yaitu komisi III unrtik melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Hasil fit and proper test di komisi III akan kembali dibawa dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,ucap Puan Maharani.

Proses itu menurut dia akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR RI,tutup Puan.(dth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *