Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Presiden Batalkan Aturan Soal Investasi Miras. Tarik Ulur Kebijakan Seumur Jagung Terjadi Berkali-kali

×

Presiden Batalkan Aturan Soal Investasi Miras. Tarik Ulur Kebijakan Seumur Jagung Terjadi Berkali-kali

Sebarkan artikel ini
Jokowinarasi Presiden Batalkan Aturan Soal Investasi Miras. Tarik Ulur Kebijakan Seumur Jagung Terjadi Berkali-kali

detakhukum.com, Jakarta – Baru-baru ini, Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (Miras).

Rencana pemerintah mengembangkan industri minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua pun urung dilakukan.

Ini bukan pertama kalinya Pak Jokowi mencabut kembali peraturan yang sudah dikeluarkan. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan hal serupa, mulai dari pembatalan cuti bersama Idul Fitri sampai pembatalan kebijakan pembebasan napi korupsi.

Mengapa tarik ulur tata kelola kebijakan kerap terjadi?

Batal setelah terima masukan dan kritik ulama.

“Setelah menerima masukan-masukan ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya, juga masukan provinsi dan daerah, saya sampaikan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol dinyatakan dicabut.” ujar Joko Widodo (Siaran pers virtual, 2/3/2021).

Baca juga:  Jokowi Teken 4 Perpres, Tunjangan Fungsional PNS Kini Berubah, ini besarannya

Soal izin investasi miras, Wapres tak dilibatkan.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, yang juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur soal investasi minuman keras.

Polemik investasi miras ini akhirnya dibahas secara empat mata antara Ma’ruf Amin dengan kepala negara.

“Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan, makanya Wapres kaget ketika mendengar berita ramai seperti itu […]. Setelah sampai [hasilnya], dimantapkan lagi oleh Wapres (Selasa, 02/03/2021) ketemu 4 mata dengan Presiden. Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah [mencabut].” Ucap Masduki Baidowi (Juru Bicara Wakil Presiden, kompascom 2/3/2021).

Baca juga:  Jokowi Ulang Tahun Ke-59, Warganet Ramai-Ramai Mengucapkan

Perpres mesti dibatalkan oleh perpres.

Pencabutan butir lampiran yang tertuang dalam lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal harus diikuti dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut. Dengan demikian, maka persoalan pengaturan investasi minuman keras tersebut telah resmi dihapus dari norma hukum positif di Indonesia.

“Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisis perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras.” Yusril Ihza Mahendra (Pakar Hukum Tata Negara) (Antara/Narasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *