Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

PPDB Jabar, Anak Tenaga Medis Covid-19 Dapat Prioritas Masuk SMA Negeri

×

PPDB Jabar, Anak Tenaga Medis Covid-19 Dapat Prioritas Masuk SMA Negeri

Sebarkan artikel ini
ilustrasi ppbd PPDB Jabar, Anak Tenaga Medis Covid-19 Dapat Prioritas Masuk SMA Negeri

detakhukum.com, Bandung – Putra-putri tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Co­vid-19 di Jawa Barat (Jabar) diberikan kuota khusus dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online ja­lur SMA negeri tahun ajaran 2020/2021. Setiap sekolah memiliki kuota maksimal dua persen dari total siswa baru yang akan masuk pada PPDB tahun ini.

”Jadi kita (Pemprov Jabar) ada apresiasi kepada kelu­arga tenaga kesehatan yang mengurusi Covid-19. Tapi bukan untuk semua tenaga kesehatan. Disdik atas restu dari saya, ada prioritas masuk sekolah negeri bagi anak te­naga kesehatan sebagai rasa terima kasih kami terhadap mereka yang ada di garis depan kepada para dokter dan te­naga kesehatan,” kata Guber­nur Jabar Ridwan Kamil.

Menurut Emil, panggilan akrabnya, menyebut kebijakan itu dibe­rikan sebagai apresiasi Pemprov Jabar terhadap tenaga kese­hatan yang berjuang menanga­ni kasus Covid-19. 

Baca juga:  PSBB Berakhir, Jabar Menuju Era AKB atau New Normal

”Minimal sebagai bentuk apresiasi selain uang adalah kemudahan PPDB. Kebijakan itu ada dan sudah kami putuskan. Mudah-mu­dahan niat ini bisa diapresia­si,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PSMA Disdik Jabar Yesa Sar­wendi mengkonfirmasi adanya kuota anak tenaga kesehatan pada pelaksanaan PPDB on­line 2020-2021. ”Ada sekitar dua persen jatahnya,” kata Yesa.

Ia menjelaskan kuota anak nakes ini nanti tetap masuk kuota yang 20 persen untuk jalur afirmasi minimal atau keluarga tidak mampu.

Baca juga:  Dorong Penerapan Tanda Tangan digital, Diskominfo Jabar Sebut Lebih Aman

Ada empat tipe nakes penanganan Covid-19 yang bisa mendaftarkan anaknya. Di antaranya dokter, perawat dan sopir ambulans pengan­tar jenazah. Sedangkan satu lagi adalah tenaga kesehatan yang meninggal dunia.

”Anak yang bersangkutan tetap bisa mendaftarkan diri ke SMA yang diinginkan se­suai persyaratan. Semuanya tetap harus ada rekomendasi dari dinas kesehatan terkait di kabupaten/kota juga bisa,” tutur Yesa.

Sesuai aturan berlaku, semua persyaratan ini harus masuk maksimal pada 12 Juni. Dalam PPDB tahun ini, lanjutnya, persentase jalur keluarga misk­in tidak bertambah yaitu tetap 20 persen.

Nantinya keluarga yang merasa tidak mampu bisa mengajukan diri sesuai persyaratan. ”Tinggal (sekolah) lakukan verifikasi ini ma­suk atau tidak persyaratannya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *