Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Polres Jaktim Gagalkan Pengiriman 47 Kilogram Ganja Dari Aceh

×

Polres Jaktim Gagalkan Pengiriman 47 Kilogram Ganja Dari Aceh

Sebarkan artikel ini
87970552a2e05b77873464aaf74e89e7 img 20201105 wa0066 1 Polres Jaktim Gagalkan Pengiriman 47 Kilogram Ganja Dari Aceh
Barang bukti Ganja (Foto,poskota/ifand)

detakhukum.com,Jakarta-Satuan Unit Narkotika Polres Jakarta Timur menggagalkan penyelundupan 47 kilogram ganja yang dikirim lewat jasa ekspedisi.Seorang pria yang merupakan penerima barang diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (4/11). 

Kapolres Jakarta Timur,Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan,pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi perihal paket mencurigakan dari jasa pengiriman atau ekspedisi yang ada di Jalan Raya Bambu Apus,Cipayung,Jakarta Timur.

“Dari laporan yang didapat,tim langsung meluncur untuk melakukan pemeriksaan,” katanya, Kamis (5/11).

Dikatakan Arie,ketika petugas datang,paket yang dikirim itu diketahui merupakan ganja kering.Terlebih,paket yang dikirim dari Aceh itu dibungkus dengan sangat rapi.

Baca juga:  Atas Perintah Terdakwa,Saksi Pernah Serahkan Uang Ke Rano Karno

Jadi disimpan menggunakan kotak,seolah-olah barang tersebut kiriman dari PLN dan Telkomsel untuk mengelabui petugas pengiriman atau ekspedisi,ujarnya.

Mendapati hal itu,anggota segera melakukan control delivery untuk menyerahkan paket tersebut kepada penerima.Petugas pun menyamar dengan menjadi pegawai pengiriman barang.

Anggota sendiri yang mengantarkan paket ganja itu ke MF,26, yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata,Tanjung Priuk,Jakarta Utara,ujarnya.

Seakan tak ada kendala,sambung Arie,paket diserahkan ke pria tersebut seperti layaknya penerimaan biasa.Begitu paket sudah berpindah tangan,petugas pun langsung meringkus MF.

Baca juga:  Kejagung Sebut Putusan Kasasi First Travel Bermasalah

“Saat ditangkap tersangka tanpa perlawanan berarti,MF pun mengakui ia sebagai penerima barang,” ungkapnya. 

Dari tangan pelaku,sambung Arie,petugas berhasil menyita 40 bungkus ganja dengan berat 47 kilogram yang dibungkus dengan lakban coklat.Saat ini,pemeriksaan mendalam pun masih dilakukan unit narkotika polres Jakarta Timur.

Atas perbuatannya,pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(dth/pkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *