Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu jaringan Aceh Di Bogor

×

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu jaringan Aceh Di Bogor

Sebarkan artikel ini
IMG 20200504 190241 1 Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu jaringan Aceh Di Bogor
Illustrasi (dok Humas polres Bogor)

detakhukum.com, Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Aceh berinisial M, S, dan SY.

“Barang bukti berupa sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar dan satu bungkus plastik klip sedang dengan berat bruto 411 gram diamankan di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda,”ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldi di Cibinong, Kabupaten Bogor,(22/8).

Menurutnya,lokasi pengungkapan pengedar Sabu jaringan Aceh ini pertama yaitu di Kampung Cidokong,Kecamatan Gunung Sindur,Kabupaten Bogor,kemudian dikembangkan ke Kampung Bedahan Kecamatan Sawangan,Kota Depok.

Roland mengatakan,terungkapnya pengedar sabu jaringan Aceh di dua lokasi berbeda itu dilakukan pada saat yang bersamaan,yakni pada Kamis, 20 Agustus 2020 atau bertepatan dengan tahun baru Islam 1442 Hijriah.

Meski begitu,menurut dia masih ada satu tersangka lainnya pengedar sabu jaringan Aceh yang buron pada kasus yang sama yang kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Masih ada satu orang pelaku pengedar sabu jaringan Aceh yang menjadi DPO kita,tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan,kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Para tersangka pengedar sabu jaringan Aceh itu terancam dijerat pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,katanya.(Sup/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *