Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penimbun Masker dan Hand Sanitizer di Bogor

×

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penimbun Masker dan Hand Sanitizer di Bogor

Sebarkan artikel ini
barang bukti 1 Polisi Tangkap 4 Pelaku Penimbun Masker dan Hand Sanitizer di Bogor

detakhukum.com, Bogor – Pasca Merebaknya virus corona membuat permintaan masker dan hand sanitizer melonjak. Namun, kondisi ini justru dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menimbun dan menjual penangkal virus corona tersebut dengan harga selangit.

Kondisi tersebut terungkap usai jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan empat orang pelaku penimbun masker.

Pengungkapan bermula saat Anggota Sat Reskrim Polres Bogor menangkap seorang pelaku berinisial MA (30) di Stadion Pakansari, cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (6/3).

MA diketahui menjual hand sanitizer atau cairan pembersih tangan seharga Rp120.000 per botol dari harga normal Rp20.000 per botol.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 232 botol hand sanitizer yang belum terjual.

Tak puas sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan. MA diketahui tergabung dalam grup ‘JUAL-BELI MASKER’.

Baca juga:  Dua GOR Baru akan Dibangun di Bogor Utara dan Bogor Selatan Tahun Depan

Dari hasil pengembangan itu, polisi berhasil menangkap tiga pelaku penimbun masker kesehatan dengan modus serupa. Mereka adalah MF (26), DW
(46), dan AW (43).

Ketiganya menjual masker kesehatan yang awalnya seharga Rp20.000 per box menjadi Rp345.000. Jumlah masker yang diamankan mencapai 332 box.

Selain itu, polisi mengamankan masker kain yang tidak sesuai spesifikasi kesehatan. Masker ini dijual seharga Rp30.000 per lusin. Padahal, harga aslinya hanya Rp 6000 per lusin. Ada 950 lusin masker jenis ini yang ikut diamankan.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, polisi masih melakukan pengembangan terkait indikasi kerjasama sindikat ini dengan apotek.

“Aksi mereka ini sejak adanya wabah Corona saja itu. Kita tangkap di Pakansari tanggal 6 Maret 2020,” kata Roland saat rilis di Mako Polres Bogor, Senin (9/3).

Baca juga:  Komnas HAM Sebut Sanksi Pemborgolan Tangan Para Pelanggar Itu Tidak Tepat Dan Minta Dihentikan

Para tersangka selanjutnya dijerat Pasal 107 ayat (1) Jo Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1), tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak warga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang dan atau tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Ancamannya kurungan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp50 miliar,” terangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *