Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Polisi Tahan 6 Anggota Ormas Hendak Lakukan Penyerangan

×

Polisi Tahan 6 Anggota Ormas Hendak Lakukan Penyerangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210327 WA0206 750x430 1 Polisi Tahan 6 Anggota Ormas Hendak Lakukan Penyerangan

detakhukum.com,Bogor-Polresta Bogor Kota menahan 6 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang akan melakukan penyerangan terhadap kelompok ormas lainnya di Jalan Sholeh Iskandar Tanah Sareal,Kota Bogor.Dari tangan pelaku,polisi mendapati senjata tajam hingga bom molotov.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan keenam anggota ormas tersebut masing-masing berinisial SP,TS,MR,SR,OI dan HH.Dua orang diantaranya merupakan provokator.

Kami telah menangkap sebanyak 6 orang 4 adalah pelaku membawa senjata tajam yang akan melakukan pengrusakan terhadap ormas lain dengan barang bukti berupa senjata tajam.Yang berikutnya 2 orang pelaku lainnya inisial OI dan HH ini kami kategorikan sebagai provokator,kata Susatyo,disaat Conferensi pers di areal parkir pasar TU Kayu Manis Tanah Sereal,Sabtu (27/3/2021).

Dia menjelaskan,peristiwa tersebut berawal adanya video viral aksi sweping dari salah satu ormas di wilayah Kota Bogor pada Rabu 24 Maret 2021.Mereka diketahui telah membuat keonaran dengan melakukan perusakan posko ormas lainnya.

Para pelaku ini membakar atribut dan penyerangan kepada ormas lain.Kami berusaha menelurusi jejak digitalnya (rekaman video) ternyata otak dari kejadian pada hari Rabu itu adalah oleh HH,ungkap Susatyo.

Alasan ormas itu hendak melakukan penyerangan karena mendapat informasi kelompoknya telah diserang oleh ormas lain di wilayah Bandung.Lalu,HH dan OI sebagai provokator mengumpulkan teman-temannya untuk sweeping.

Jadi OI dan HH ini adalah kami kategorikan sebagai provokator yang menurut teman-temannya untuk beraksi atas kejadian yang terjadi di wilayah Bandung.Tersangka ditangkap di tempat yang sama di poskonya di Kayumanis,Kota Bogor,kata Susatyo.

Barang bukti yang disita berupa 6 bilah senjata tajam,3 buah bom molotov,6 tonglat kasti, ketapel dan lainnya.Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Ini menjadi pembelajaran bagi semuanya sehingga saya menghimbau kepada semua kelompok masyarakat termasuk diantaranya ormas-ormas di Kota Bogor untuk justru sama-sama menjaga kondusifitas ini masa pandemi,”tutur Susatyo.

Untuk meminimalisir kejadian serupa,Susatyo meminta kepada seluruh ormas di wilayahnya untuk tidak memasang spanduk di tempat-tempat umum.Karena,simbol-simbol tersebut kerap memicu terjadinya keributan antar ormas atau kelompok.

“Saya menghimbau untuk tidak memasang atribut apapun simbol-simbol apapun selain di kantornya di poskonya.Kami menghimbau segera dicabut yang berada di area-area publik karena berdasarkan evaluasi kami simbol-simbol itu sering kali menjadi pemicu keributan antar ormas.Dari pihak Kepolisian,TNI,Denpom dan juga Pemkot Bogor akan bisa menekan angka kekerasan di Kota Bogor,”tegasnya.

Ditempat yang sama,Wakil Wali Kota Bogor Dedie A.Rachim mengapresiasi langkah cepat penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota secara masif dalam melakukan berbagai operasi Kamtibmas yang berdampak kepada kenyamanan dan keamanan warga Kota Bogor.

Kami minta kepada pimpinan ormas untuk merubah pola kerja,menekankan untuk tidak unjuk kekuatan namun melakukan berbagai kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat untuk saling bahu membahu semua,membuat Kota Bogor nyaman,kata Dedie.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *