Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Polisi Madiun Gerebek Toko Pakan Burung yang Diduga Timbun 4,5 Ton Gula

×

Polisi Madiun Gerebek Toko Pakan Burung yang Diduga Timbun 4,5 Ton Gula

Sebarkan artikel ini
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto 1 Polisi Madiun Gerebek Toko Pakan Burung yang Diduga Timbun 4,5 Ton Gula
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto/Foto:detikcom

detakhukum.com, Madiun – Polisi menggerebek toko pakan burung yang diduga melakukan penimbunan gula pasir di Madiun. Petugas mengamankan 87 karung gula pasir.

Toko tersebut berada di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Slambur Kecamatan Geger. Gula itu diduga sengaja ditimbun dan dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Berawal dari informasi bahwa di Desa Slambur, Kecamatan Geger di toko pakan burung telah ditemukan sebanyak 87 sak gula pasir. Diduga ditimbun dan dijual di atas harga HET yang ditetapkan pemerintah,” ujar Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto saat rilis di lokasi, dikutip detikcom Kamis (19/3/2020).

Puluhan karung gula pasir itu, kata Eddwi, beratnya 4,5 ton dan rencananya akan dijual kepada warga sekitar. Pemilik gula sekaligus toko pakan ternak itu berinisial MDH (55). Ia diduga memanfaatkan situasi di mana harga gula pasir sedang melonjak.

“Telah ditemukan sebanyak 87 sak gula pasir yang ditemukan di toko pakan burung dan kita lakukan penyelidikan. Ternyata tidak ada izin usaha perdagangan milik pemerintah,” imbuhnya.

Eddwi mengungkapkan, saat ini status MDH terlapor karena masih dilakukan penyelidikan. Kepada polisi, MDH mengaku menjual langsung gula tersebut ke warga dengan harga Rp 15.200 per kg.

Jadi dijual di atas dari harga yang seharusnya Rp 12.500, jauh dari ketetapan pemerintah yakni Rp 15.200 dan karena tidak ada izin usaha perdagangan pula,” paparnya.

Kepada polisi, MDH juga mengatakan bahwa gula itu merupakan jatah bagi petani dari pabrik gula, atas sewa tanah yang ditanami tebu.

“Mulanya mendapatkan dari pabrik gula mulai Bulan Juni 2019 sebanyak 20 ton. Mulai Bulan Juni dan September terjual sebagian hingga tinggal 4,5 ton,’ papar Eddwi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro mengatakan, pasal yang disangkakan mengenai Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2004 dengan ancamannya 4 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2004 dengan ancamannya 4 tahun penjara,” jelas Logos.

Logos menambahkan, saat ini Polres Madiun terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pemantauan harga gula juga terus dilakukan. (dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *