Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Polisi Grebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok, Omset Rp 200 Jt Sebulan

×

Polisi Grebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok, Omset Rp 200 Jt Sebulan

Sebarkan artikel ini
kosmetik 1 Polisi Grebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok, Omset Rp 200 Jt Sebulan

detakhukum.com, Depok – Sebuah Pabrik kosmetik ilegal di kawasan Jatijajar, Depok, yang digerebek Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya 

Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 3 orang operator pabrik kosmetik tanpa izin tersebut. Tersangka pertama adalah perempuan berinisial NK. Yang bersangkutan adalah lulusan salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta dari fakultas ilmu kimia.

Polisi juga mengatakan NK pernah bekerja di salah satu perusahaan kosmetik di Jakarta.

Tersangka ke-2 adalah laki-laki berinisial MF yang merupakan lulusan farmasi, tugasnya adalah meracik kosmetik. Tersangka ke-3 berinisial S adalah kurir yang bertugas mengantar kosmetik itu.

Baca juga:  Kasus Harun Masiku, Kader PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta

ketiga tersangka ini pernah bekerja di perusahaan kosmetik yang sama, namun mereka memilih membuka usaha baru yaitu membuat kosmetik secara ilegal. Para tersangka ini menyebut modal awal yang mereka kumpulkan adalah Rp 10 juta per orang

Kosmetik yang dibuat para tersangka ini ada berbagai jenis mulai dari toner, pembersih wajah dan lain-lain. “Kosmetik yang dijual jenisnya ada toner, ada pembersih muka, ada krim pagi, krim malam ada serum,” sambungnya.diketahui beromzet hingga Rp 200 juta per bulan.

Baca juga:  Kasus Penculikan Anak di Jakarta, Pelaku Tak Beraksi Sendiri

“Ini peredarannya setiap hari bahkan selama sebulan keuntungannya hampir Rp 200 juta,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2).

Para tersangka ini kini telah resmi menyandang status tersangka dan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *