Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional

×

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional

Sebarkan artikel ini
ganja 1 2 Peringati Hari Anti Narkotika Internasional

detakhukum.com,Denpasar – Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigadir Jenderal Pol Gde Sugianyar Dwi Putra,menekankan program wajib rehabilitasi bagi para pecandu narkotika dan menjamin kerahasiaan data pribadinya.

“Kami lakukan pendekatan yang sifatnya soft power terhadap bagi yang sudah terlanjur kena narkoba.Kami rangkul untuk direhabilitasi.Jadi wajib datang ke BNN terdekat jangan takut semua data informasi pribadi dijamin keamanannya,”kata dia, saat dikonfirmasi di Denpasar,Minggu (27/6).

Ia mengatakan,dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional juga melakukan sosialisasi terkait rehabilitasi terutama kepada korban penyalahgunaan untuk wajib mengikuti rehabilitasi.

“Yang penting asal bukan pengedar dan bandar,pecandu ini akan direhabilitasi secara gratis tanpa dipungut biaya,tidak dituntut pidana dan dijamin data pribadinya. Sehingga tidak mempengaruhi (setelah selesai rehabilitasi) ketika ingin bekerja,atau melanjutkan sekolah,”katanya.

Untuk data rehabilitasi pada 2020 berdasarkan umur didominasi dari rentang usia 21 sampai 35 tahun.Sedangkan untuk jenis narkotika yang paling sering digunakan para pecandu yaitu sabu dan ganja.

Selama tahun 2020,melalui layanan klinik BNN se-Bali,rumah sakit,lembaga pemasyarakatan,yayasan dan lembaga rehabilitasi dari masyarakat tercatat telah merehabilitasi sebanyak 1.059 orang pecandu narkotika.

Ia mengatakan bahwa BNNP Bali menekankan pada tiga pendekatan yaitu soft power berupa pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi,kemudian hard power berupa pemberantasan sampai ke akarnya dan daya cerdas (smart power) berupa pemberantasan berbasis teknologi.

Salah satu penerapan tiga pendekatan itu untuk mengungkap peredaran narkotika jaringan antar provinsi dan juga jaringan lembaga pemasyarakatan.(ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *