Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

×

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Sebarkan artikel ini
Perselisihan Hubungan Industrial Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Apa Itu Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Pasal 136 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  1. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang. Yaitu UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pihak-Pihak dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Pengusaha atau Pemberi kerja meliputi perorangan maupun badan huku,
  2. Pekerja atau buruh maupun serikat pekerja

Jenis Perselisihan hubungan industrial antara lain:

  1. Perselisihan hak
  2. Perselisihan kepentingan
  3. Perselisihan PHK
  4. Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan

Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

1. Perundingan Bipartit

Para pihak yang bersengketa menginisiatifkan untuk melakukan perundingan untuk membahas perbedaan pendapat yang terjadi antara pekerja dan pengusaha. Apabila berhasil, maka para pihak membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pad aPN wilayah para pihak membuat perjanjian.

Apabila gagal, dalam 30 hari setelah Perundingan Bipartit diinisiasikan tidak menghasilkan kesepakatan atau salah satu pihak tidak menerima hasil perundingan, maka Perundingan Bipartit dianggap gagal.

Salah satu pihak selanjutnya mencatatkan pokok-pokok perundingan dan hasilnya kepada instansi yang berwenang (Disnaker) dilengkapi dengan bukti-bukti perundingan dan opsi penyelesaiannya selanjutnya.

Baca juga:  Ancaman Hukuman Penyebaran Ranjau Paku

2. Mediasi

Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Apabila berhasil, dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial pada PN di wilayah terjadinya perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. Sebagai bukti telah diselesaikannya perselisihan hubungan industrial.

Mediator menangani kasus:

  • Perselisihan hak
  • Perselisihan kepentingan
  • Perselisihan PHK
  • Perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan

Pada suatu waktu, apabila kesepakatan yang dibuat hasil dari mediasi dan konsiliasi tidak dilaksanakan maka salah satu pihak dapat mengajukan permohonan eksekusi ditempat dimana perjanjian itu didaftarkan untuk mendapat penetapan eksekusi.

3. Konsiliasi

Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Dan dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis pada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak.

Konsiliator juga berhak memperoleh honorarium

Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh konsiliator kurang lebih sama dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh mediator. Hanya perbedaannya adalah:

  1. Konsiliator bukan pegawai instansi berwenang (Depnaker) hanya terdaftar sebagai konsiliator
  2. Mediator adalah pegawai instansi berwenang (Depnaker)
  3. Konsiliator hanya berhak menangani kasus perselisihan penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Tidak berhak menangani perselisihan hak.

4. Arbitrase

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase hanya meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih. Yang dinyatakan secara tertulis dalam sura perjanjian arbitrase dan surat penunjukkan Arbiter, dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing pihak mendapatkan 1 (satu) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Baca juga:  Tentang Pemblokiran Sertifikat Tanah Akibat Permasalahan Hukum

Hasil penyelesaiannya adalah dalam bentuk putusan sidang arbitrase yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, kebiasaan, keadilan dan kepentingan umum. Yang dimana sifat putusan arbitrase itu mengikat dan final.

5. Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang berada ada pada lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus pada:

  1. Ditingkat pertama pada perselisihan hak
  2. Ditingkat pertama dan terakhir pada perselisihan kepentingan
  3. Ditingkat pertama pada perselisihan PHK
  4. Ditingkat pertama dan terakhir pada perselisihan antar serikat pekerja dalam 1 perusahaan.

Pengadilan hubungan industrial berada pada setiap pengadilan negeri kabupaten/kota yang berada di setiap ibukota provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan. Upaya penyelesaian ke pengadilan hubungan industrial dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa melalui konsiliasi atau mediasi telah gagal atau tidak disepakati salah satu atau kedua belah pihak.

Dalam upaya penyelesaian mediasi dan konsiliasi gagal

Maka, baik mediator dan konsiliator akan membuat anjuran tertulis berupa bentuk risalah penyelesaian melalui mediator dan risalah penyelesaian melalui konsoliator yang berisi sekurang-kurangnya:

  1. Nama lengkap dan alamat para pihak
  2. Tanggal dan tempat mediasi atau konsiliasi
  3. Pokok masalah atau alasan perselisihan
  4. Pendapat para pihak
  5. Anjuran tertulis (kalau pihak-pihak tidak sepakat berdamai)
  6. Kesimpulan hasil mediasi/konsiliasi

Lalu, dalam hal para pihak/salah satu pihak tidak sepakat dengan hasil mediasi/konsiliasi maka upaya yang ditempuh adalah dengan gugatan ke pengadilan hubungan industrial dengan melampirkan risalah hasil mediasi/konsiliasi tersebut sebagai bukti telah diupayakan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *