Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Pengemplang Dana BOS Di Kota Bogor Hingga Kini Belum Ketangkap

×

Pengemplang Dana BOS Di Kota Bogor Hingga Kini Belum Ketangkap

Sebarkan artikel ini
070996800 1594888214 IMG 20200716 WA0004 1 Pengemplang Dana BOS Di Kota Bogor Hingga Kini Belum Ketangkap
kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor (liputan6.com)

detakhukum.com, Bogor – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di kemplang oleh para oknum yang tidak bermoral,selama tiga tahun berturut-turut dan di lakukan sejak Tahun 2017 dan 2018 hingga 2019, belum juga ketangkap, padahal hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah keluar, Negara di rugikan Rp.17 Milyar lebih.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sebelumnya telah memeriksa 22 saksi, dan empat pejabat dari Dinas Pendidikan kota Bogor. diperiksa oleh (Kejari) Kota Bogor..

Ke empat pejabat tersebut, yaitu Kepala Disdik Kota Bogor Fachrudin, Kepala Bidang SD Maman Suherman, Kepala Sub Perencana dan Pelaporan Jajang Koswara dan Warni.

Hasil pemeriksaan dan perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Negara dirugikan Rp 17,1 Miliar dan baru JRR ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari Bogor.

Kepala Kejaksaan Negeri kota Bogor Bambang Sutrisna mengatakan,JRR bertindak sebagai kontraktor penyedia dalam UTS,UAS,Try Out, ujian kenaikan kelas dan ujian sekolah pada seluruh sekolah dasar di Kota Bogor.

Negara di rugikan akibat kegiatan pengadaan soal ujian SD se Kota Bogor oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) pada Tahun 2017, 2018 dan 2019.

Bambang menyebutkan,mestinya soal ujian dikelola pihak sekolah bersama Komite. Kenyataan dalam kasus ini,pengelola justru dilakukan oleh K3S, ini jelas tidak boleh, dan melanggar, ungkapnya.

Kepala Sekolah yang juga selaku Ketua K3S Kota Bogor yang minta tidak mau ditulis namanya mengatakan, bahwa mengenai pembuatan soal UTS,UAS dan Try Out ujian kenaikan kelas termasuk ujian sekolah dasar sekota Bogor, sebenarnya itu urusan pengawas dengan K3S Kota Bogor, jadi saya tidak tahu mengenai hal ini.

“Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bogor Rita saat dikonfirmasi detakhukum.com (16/7), dia menjelaskan kalau Penggunaan dana BOS sebenarnya tanggung jawab para Kepala Sekolah (Kasek)” karena yang menggunakan anggaran itu adalah Kepala Sekolahnya juga.

Rita menambahkan,yang saya tahu Uang BOS kewenangan Sekolah (Kasek). mereka melaporkan ke saya tidak ada masalah, ketika dalam perjalanan mereka menyimpang, jadi saya tidak tahu, saya hanya sebatas mendampingi pada saat penyusunan  Rancangan Angggaran Kegiatan Sekolah (RAKS). waktu itu katanya. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *