Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek Sampai 16 Agustus 2020

×

Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek Sampai 16 Agustus 2020

Sebarkan artikel ini
200514162452 tungg Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek Sampai 16 Agustus 2020
pemeriksaan kendaraan keluar masuk Bogor jawa Barat

detakhukum.com, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional a di wilayah Bodebek (Kota Bogor,Depok,Bekasi,Kabupaten Bogor,dan Bekasi)   sampai16 Agustus 2020.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek ini diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (30/7/20).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan bahwa dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek bisa menerapkan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah.

Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan,desa,dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),kata Daud Achmad,melalui keterangan resminya kepada wartawan Sabtu (1/8/2020).

Daud Achmad mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai penggunaan masker, jaga jarak, sampai menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus,” ucapnya.

Selain itu, kata Daud Achmad, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020.

Guna AKB berjalan optimal,Daud Achmad meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB.

“Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB.Kemudian,masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19,” ucap Daud Achmad.

PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 1 Agustus 2020. Keputusan perpanjangan juga didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi.kata Daud.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *