Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Pemkot Makassar Perpanjang Masa PSBB tahap dua

×

Pemkot Makassar Perpanjang Masa PSBB tahap dua

Sebarkan artikel ini
IMG 20200506 WA0300 Pemkot Makassar Perpanjang Masa PSBB tahap dua
PJ Wali Kota Makassar, Iqbal saat diminta keterangan sejumlah wartawan usai menemui sejumlah warga pulau yang melakukan isolasi di Hotel Swiss Bell Makassar, Rabu (6/5/2020)

detakhukum.com, Makassar –  Pemerintah Kota Makassar akhirnya memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua, PJ Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb memastikan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.

Hal ini hasil kajian bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar serta pertemuan dengan Forkopimda Sulsel yang dipimpin oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Untuk tahap kedua ini, menurut Iqbal akan difokuskan pada pembangunan Social Engineering ditengah masyarakat Kota Makassar.

“Di Tahap kedua ini kita akan difokuskan pada pembangunan Social Engineering yakni gerakan perubahan sosial secara terencana di tengah masyarakat untuk memulai hidup normal baru. Perubahan pola perilaku sesuai protocol kesehatan. Jadi pola penindakan di tahap kedua nanti lebih humanis, karena kita lihat sebagian warga kita sudah paham apa itu PSBB dan bagaimana pentingnya menerapkan protocol kesehatan” ujar Iqbal saat diminta keterangan sejumlah wartawan usai menemui sejumlah warga pulau yang melakukan isolasi di Hotel Swiss Bell Makassar, Rabu (6/5).

Baca juga:  Pemkot Makassar akan Lakukan Rapid Test di Sejumlah Lokasi

Selain itu menurut Iqbal alasan perpanjangan ini untuk menghindari terjadinya euforia dari masyarakat yang akan kembali berbaur karena menganggap penyebaran virus ini sudah selesai. Ini bisa memicu terjadinya peningkatan kembali angka penyebaran sehingga Iqbal menganggap perlu waktu sedikit lagi untuk membangun social engineering sehingga tercipta new normal.

“PSBB yang sedang berlangsung cukup berhasil menurunkan angka kematian, mengurangi angka penyebaran, termasuk meningkatkan angka pasien yang sembuh” jelasnya.

Iqbal membeberkan hasil evaluasi angka peningkatan jumlah pasien positif sebelum PSBB mencapai 70 persen dan saat hari kesepuluh PSBB angkanya tersisa 28 persen. Demikian pula angka kesembuhan, jika sebelum PSBB angka kesembuhan sekitar 16 persen, setelah masa PSBB angka kesembuhan cukup tinggi sekitar 80 persen. Demikian pula angka kematian, sebelum PSBB itu angka kematian 8 persen, selama PSBB angka kematian hanya 6 persen.

Baca juga:  MenpanRB Beri Waktu Tiga Tahun ke Kepala Daerah Soal Penghapusan Honorer

“Sebelum PSBB, lanjut dia, yang kita lakukan adalah himbauan-himbauan untuk melakukan social distancing, penggunaan masker, dan pembatasan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan. Saat PSBB semua pembatasan ini diperketat dengan dasar hukum yang lebih tegas” 

“Semua pembatasan itu sudah ada kesepakatan diperketat. Ada dasar hukumnya (Perwali) bukan lagi sekedar himbauan tapi sesuatu aturan. Setelah ini, kita melihat bahwa ternyata dengan PSBB sudah cukup, namun belum sampai kepada indikator bahwa angka sebaran COVID menjadi rata, atau tidak ada lagi. Nah itu target kita,” ungkap dia. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *