Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Pemerintah Perketat Perjalanan Jelang dan Setelah Mudik. Simak Aturannya Ya!

×

Pemerintah Perketat Perjalanan Jelang dan Setelah Mudik. Simak Aturannya Ya!

Sebarkan artikel ini
Aturan Mudik Pemerintah Perketat Perjalanan Jelang dan Setelah Mudik. Simak Aturannya Ya!
Foto: Narasi

detakhukum.com – Setelah larangan mudik, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan pengetatan perjalanan. Tepatnya, di dua minggu sebelum dan seminggu sesudah aturan larangan mudik, 6-17 Mei 2021.

Hal ini tertuang dalam adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19. Aturan ini diteken pada Rabu, (21/4/2021). 

Pengetatan perjalanan berlaku dua kali. Pertama, pengetatan berlaku mulai H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021). Kedua, pengetatan dilakukan H+7 larangan mudik Idul Fitri (18-24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Di masa itu, perjalanan ke luar kota masih bisa tapi ada syaratnya. Simak aturan selengkapnya.

Masa pengetatan sebelum peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021)

Angkutan kereta api antar kota, laut, dan udara:

Baca juga:  Tentang Surat Edaran Jam Kerja ASN Jabodetabek Dibagi Dua Gelombang
  • Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat hasil negatif PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose di stasiun, pelabuhan, atau bandara sebelum keberangkatan. Wajib mengisi e-Hac Indonesia.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.

Transportasi umum dan kendaraan pribadi:

  • Akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
  • Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

Kendaraan pribadi:

  • Diimbau tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam dan tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.
  • Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh satgas Covid-19 daerah.
  • Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

Masa peniadaan mudik (6 Mei – 17 Mei 2021)

  • Surat izin perjalanan, kerja/dinas, kunjungan keluarga duka/sakit, kepentingan kehamilan/persalinan dan keperluan nonmudik lain.
  • Hasil negatif RT PCR 3×24 jam, hasil negatif antigen 2×24 jam, atau hasil GeNose C19 sebelum keberangkatan.
  • Surat tanda negatif COVID-19 yang menyesuaikan moda transportasi dan destinasi perjalanan sesuai dengan SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021.
Baca juga:  Gubernur dan Wagub Positif COVID-19, Wabah di Jakarta Semakin Buruk

Masa pengetatan pasca-pelarangan mudik (18-24 Mei 2021)

Angkutan kereta api antarkota, laut, dan udara:

  • Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat hasil negatif PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose di stasiun, pelabuhan, atau bandara sebelum keberangkatan. Wajib mengisi e-Hac Indonesia.
  • Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.

Transportasi umum:

  • Akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
  • Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

Kendaraan pribadi:

  • Diimbau tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam dan tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.
  • Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh satgas Covid-19 daerah.
  • Diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *