Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang disaat PSBB

×

Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang disaat PSBB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang disaat PSBB
Ilustrasi (Foto: CNN Indonesia)

detakhukum, Jakarta – Kementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan individu serta kepentingan warga( ojek) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang sepanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu.

Aturan tersebut dilansir dalam Permenhub No 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid- 19.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati berkata dalam perihal tertentu ojek masih dibolehkan mengangkut penumpang dengan syarat- syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid- 19.

” Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat wajib penuhi protokol kesehatan,” ucap Adita dikutip dari cnnindonesia, minggu( 12/ 4/ 2020).

Baca juga:  Berikut Cara Nikmati Listrik Gratis untuk Pengguna Reguler dan Token

Aturan protokol yang diartikan Adita antara lain melaksanakan desinfeksi kendaraan serta atribut saat sebelum serta sehabis digunakan, memakai masker serta sarung tangan, dan tidak berkendara ketika sedang mengalami suhu tubuh di atas wajar ataupun sakit.

Tidak hanya mengatur soal izin kendaraan roda 2, aturan tersebut juga mengatur 2 hal lain yaitu terkait pengendalian transportasi untuk mudik 2020 serta pengendalian transportasi di seluruh wilayah.

Peraturan ini diperuntukan untuk penumpang kendaraan umum serta pribadi, operator sarana dan prasarana publik transportasi darat, laut, udara, serta kereta api.

Baca juga:  Tiga Stimulus Baru Bagi Pelaku Usaha Industri di Tengah Pandemi

” Inti dari aturan ini merupakan untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka menghindari penyebaran Covid- 19, dengan tetap memenuhi kebutuhan warga akan fasilitas transportasi khususnya untuk yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah serta untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ucapnya.

Sejauh ini PSBB baru diberlakukan di Jakarta. Kebijakan serupa juga akan diberlakukan di Depok, Bekasi, serta Bogor. PSBB bisa diperpanjang apabila masih ditemukan penyebaran virus corona. (cnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *