Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Internasional

Pelajaran dari Jepang: Mengundurkan diri dari jabatannya karena ketahuan melanggar aturan

×

Pelajaran dari Jepang: Mengundurkan diri dari jabatannya karena ketahuan melanggar aturan

Sebarkan artikel ini
Makiko Yamada Pelajaran dari Jepang: Mengundurkan diri dari jabatannya karena ketahuan melanggar aturan

detakhukum.com – Berawal dari makan malam mahal. Makiko Yamada, juru bicara PM Yoshihide Suga, mengundurkan diri, Senin (1/3/2021). Sebelum mundur, Yamada mendapat banyak kritikan.

Penyebabnya, laporan Majalah Shukan Bhunsun pada Februari lalu yang menyebut Yamada bersama 11 pejabat lain pernah makan malam oleh Seigo Suga, putra sulung PM Suga, pada 2019.

Tiap orang dalam persamuhan itu dapat jamuan makan senilai 74.203 yen atau sekitar hampir Rp 10 juta.

Kata Yamada: hanya jamuan biasa.

Saat persamuhan berlangsung, Yamada masih berstatus pejabat senior di Kementerian Komunikasi Jepang. Sedangkan Seigo Suga adalah seorang eksekutif di Tohokushinsha Film Corp, perusahaan yang memproduksi acara untuk televisi satelit.

“Kami hanya mendiskusikan situasi umum dunia penyiaran di jamuan tersebut. Saya rasa, kami membincangkan hal-hal umum saja. Perusahaan dia (Seigo SUga) tidak meminta apapun.” Makiko Yamada, Eks Juru Bicara PM Jepang (nhk.or.jp).

Bikin PM Jepang minta maaf.

Yoshihide Suga, bekas atasan Yamada sekaligus ayah Seigo meminta maaf atas skandal tersebut meski jamuan terjadi sebelum ia menjabat Perdana Menteri Jepang.

Namun, Edano Yukio, pemimpin Partai Demokrat Konstitusional (CDP)-oposisi terbesar di Jepang-menilai PM Suga tak pernah transparan soal kasus ini.

“PM Suga gagal memberi kami penjelasan. Dia malah terkesan menghindari masalah tersebut.” Edano Yukio, Anggota Parlemen Jepang (nhk.or.jp).

Hukum di Jepang larang pejabat menerima hadiah.

Kode etik pejabat publik di Jepang melarang pegawai pemerintah menerima hadiah atau keistimewaan lain dari lembaga, perusahaan, atau individu lain, yang bisa dilihat sebagai upaya grativikasi.

“Pasal 3

Ayat 1

Pegawai pemerintah tidak boleh:

(i) menerima hadiah uang, barang (termasuk hadiah perpisahan, hadiah ucapan selamat, hadiah berkabung, penawaran bunga, atau hadiah lain yang setara dengan itu) dari pihak yang memiliki kepentingan.

(vi) menerima hiburan atau jamuan dari pihak yang memiliki kepentingan.”

Sumber: 

  • Kode Etik Pegawai Pemerintahan Jepang
  • NHK.or.jp
  • Narasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *