Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik

×

Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Sebarkan artikel ini
Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE Perjudian Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Pencemaran Nama Baik. Pasal (27) ayat (3) UU NO.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 berbunyi :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Ancamannya : Pasal 45 ayat (3) berbunyi :

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak RP.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Nah, khusus pada ayat (3) Pasal ini sering timbul kontroversi dalam penerapannya, banyak timbul penafsiran yang luas tentang pemenuhan unsur-unsurnya, sehingga pada Surat Keputusan Bersama (SKB-UU-ITE), ayat ini memuat sangat banyak pedoman yang harus ditaati oleh Aparat Penegak Hukum. Pedoman tersebut antara lain :

1. Untuk Pasal 27 (3) UU ITE ini, tidak bisa lepas dari ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP. (sesuai dengan Putusan MK No.50/PUU – VI/2008);

2. Perlu diketahui, bahwa Pasal 310 KUHP merupakan delik pidana yang mengatur tentang menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum, sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya tersebut diketahui tidak benar oleh pelaku;

3. Sehingga, jika muatan (konten) yang ditransmisikan,didistribusikan,dan/atau dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik tersebut adalah berupa penghinaan yang memuat cacian,ejekan, dan/atau kata-kata yang tidak pantas. Maka masuk dalam kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP, sehingga delik tersebut tidak masuk sebagai delik yang mengacu pada Pasal 27 (3) UU ITE;

Baca juga:  Menghina Presiden atau Wakil Presiden Lewat Media Sosial Bisa Dipenjara, Ini Bunyi Pasalnya

4. Jika muatan (konten) yang ditransmisikan,didistribusikan,dan/atau dibuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik tersebut memuat mengenai penilaian,pendapat,hasil evaluasi atau sebuah kenyataan (fakta), maka perbuatan tersebut bukan merupakan delik yang berkaitan dengan muatan dalam Pasal 27 (3) UU ITE;

5. Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE;

6. Delik pidana Pasal  27 (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan delik tersebut kepada Aparat Penegak Hukum, kecuali korban masih berusia dibawah tahun;

7. Korban sebagai pelapor harus merupakan subjek (orang) dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan;

8. Fokus pemidanaan pada Pasal 27 (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja (dolus) dengan maksud mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum sebagaimana mengacu pula pada Pasal 310 KUHP;

9. Unsur “supaya diketahui umum” (dalam konteks transmisi, distribusi, membuat dapat diakses) harus dipenuhi dalam unsur pokoknya, yaitu di Pasal 310 dan 311 KUHP, sehingga hal tersebut menjadi rujukan dalam pemenuhan unsur Pasal 27 (3) UU ITE;

10.Kriteria “ supaya diketahui umum” dapat dipersamakan dengan “agar diketahui publik”, umum atau publik sendiri dimaknai sebagai  kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal;

Baca juga:  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

11. Kriteria “diketahui umum” bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten atau menyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat grup terbuka dimana siapapun bisa bergabung dalam grup percakapan, serta lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan, sehingga siapapun bisa mengupload dan berbagi keluar, atau dengan kata lain tanpa adanya moderasi tertentu (Open Group);

12. Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten yang disebarkan melalui sarana grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus, dan/atau institusi Pendidikan;

13. Untuk pemberitaan di Internet yang dilakukan isntitusi Pers (tugas dan kerja Jurnalistik), maka diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai Lex Specialis, bukan menggunakan Pasal 27 (3) UU ITE, sehingga harus melibatkan Dewan Pers, namun jika unggahan tersebut merupakan unggahan pribadi di Media Sosial/Internet, maka berlaku Pasal 27 (3) UU ITE.

Kesimpulan :

Perlu diingat bahwa Delik Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik harus menjadi delik yang benar-benar melindungi kepentingan korbannya. Maka, agar Undang-Undang ITE ini dapat melindungi hak dan kepentingan masyarakatnya, pelaksanaan dan/atau implementasinya harus sesuai dengan koridor hukum, sehingga dengan hadirnya Surat Keputusan Bersama UU ITE oleh Kapolri, Kejagung, dan Kemenkominfo ini Menjadi pedoman yang tepat bagi Aparat Penegak Hukum dan masyarakat Indonesia, agar delik ini tidak bertujuan sebagai “senjata” untuk menyerang balik setiap orang yang mengeluarkan pendapat dan/atau aspirasinya yang dianggap secara sepihak mencemarkan nama baiknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *