Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik

×

Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Sebarkan artikel ini
Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE Perjudian Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 berbunyi : 

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancamannya : Pasal 45 ayat (2) berbunyi :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Nah, ayat 2 pada pasal 27 ini juga diatur mengenai pedoman implementasinya pada Surat Keputusan Bersama seperti pada artikel Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik, antara lain:

Baca juga:  NIB dan SIUP: Pengertian, Jenis, Syarat dan Cara Pembuatan

1. Titik berat penerapan Pasal 27 ayat (2) ini adalah pada perbuatan seseorang yang “mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya” secara elektronik konten (muatan) perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan;

2. Jenis konten (Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik) perjudian dapat berupa aplikasi akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator bandar;

Baca juga:  Ulasan Lengkap: Penyitaan, Prosedur Penyitaan Dan Bagaimana Hukum Mengaturnya

3. Bentuk informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian yang didistribusikan, ditransmisikan, dan atau dapat diakses yaitu berupa gambar, video, suara, dan/atau tulisan;

4. Penyebaran konten perjudian dapat berbentuk transmisi dari satu perangkat ke perangkat lain, distribusi atau menyebarkan dari satu perangkat/pengguna ke banyak perangkat/pengguna.

Selain itu, perlu diingat juga. Bahwa pada dasarnya, UU ITE mengacu kepada pemidanaan yang diatur dalam KUHP,maka dari itu. Agar pasal ini dapat terpenuhi, maka unsur perjudian terlebih dahulu harus memenuhi unsur-unsur pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Demikian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *