Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Pandemi Corona, KPU Diminta Susun Mekanisme Pilkada yang Melibatkan Kontak Fisik

×

Pandemi Corona, KPU Diminta Susun Mekanisme Pilkada yang Melibatkan Kontak Fisik

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Abhan Pandemi Corona, KPU Diminta Susun Mekanisme Pilkada yang Melibatkan Kontak Fisik
Ketua Bawaslu Abhan (foto:detikcom)

detakhukum.com, Jakarta – Perhelatan Pilkada 2020 di tengah ancaman wabah virus Corona. Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menyusun mekanisme tahapan Pilkada 2020 yang melibatkan kontak fisik.

“Menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar-penyelenggara pemilu dan masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara streaming lewat akun youtube Bawaslu RI, Selasa (17/3/2020).

Surat rekomendasi ini tertuang dalam surat bernomor S-0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang didasarkan pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 120, Pasal 121, serta Pasal 122. Bawaslu minta KPU melakukan beberapa penyesuaian agar pelaksanaan Pilkada tidak terganggu ditengah wabah Corona.

“Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal agar tahapan pemilihan yang kini tengah berlangsung tidak terganggu,” ujar Abhan.

Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan Pilkada yang terdampak corona serta kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bawaslu juga meminta KPU untuk memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional ini.

Rekomendasi ini dibuat merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020. Terdapat empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik.

Tahapan tersebut antara lain pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret – 15 April 2020, pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April – 17 Mei 2020, masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum pada 11 Juli – 19 September 2020, pemungutan suara pada 23 September 2020.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta KPU agar menyesuaikan beberapa aturan misalnya teknis pelaksanaan verifikasi faktual. Bawaslu juga meminta agar KPU mengatur teknis pengumpulan para calon.

“Saya rasa ini yang harus disesuaikan kembali dengan PKPU yang berlaku, sebagaimana diketahui verifikasi faktual harus dilakukan secara perseorangan, langsung ditemukan dengan orangnya, apakah opsi mengumpulkan para calon dimungkinkan atau tidak, itu berarti harus mengubah PKPU. Kalau PKPU berubah maka Perbawaslu harus diubah, sampai saat ini Bawaslu melihat bahwa selama PKPU tidak berubah maka kami belum bisa melakukan perubahan Perbawaslu, karena disesuaikan dengan PKPU dan UU yang berlaku,” ujar Fritz. (dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *