Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Politik

Nurhayati,Land Banking Harus Diatur dalam Revisi UU Jalan

×

Nurhayati,Land Banking Harus Diatur dalam Revisi UU Jalan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2020 02 23 16 11 52 18 678x381 1 Nurhayati,Land Banking Harus Diatur dalam Revisi UU Jalan

detakhukum.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menyatakan land banking harus jelas diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Ia mengungkapkan,jika tidak ada aturan yang jelas yang mengatur land banking, maka dapat berdampak pada terkendalanya upaya pemerintah untuk membangun jalan.Untuk itu, land banking itu menjadi salah satu aspek terpenting dari revisi UU Jalan.

Hal ini disampaikan Nurhayati dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi V DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae dengan Kepala Pusat Perancang Undang-Undang (Kapus PUU) Setjen DPR RI Inosentius Samsul, di ruang rapat Komisi V DPR RI,Senayan, Jakarta, (2/7/2020).

Apabila tidak ada land banking,tentunya pemerintah nantinya mengalami kendala untuk membangun jalan.Apalagi, kita menginginkan konektivitas di daerah-daerah strategis nasional, daerah kawasan ekonomi dan pariwisata dan lain-lain. Tetapi, kalau tidak ada land banking itu juga menjadi suatu masalah tersendiri, kata Nurhayati.

Politisi Fraksi PPP ini mengusulkan peningkatan kapasitas jalan juga harus diatur di dalam revisi UU Jalan. Jika berkaca dari negara-negara lain,masing-masing negara tersebut memiliki tonase dari 10 sampai dengan 12 ton.Bahkan,lanjut Nurhayati, beberapa pakar juga memberikan pendapat bahwa tonase kapasitas jalan di Indonesia masih terlalu rendah.

Tonase di Indonesia,baru maksimum 8 ton.Jadi,itu yang membuat jalan nasional kita cepat sekali rusak.Nah, jadi bagaimana kita ini bisa meningkatkan kapasitas jalan yang harus kita atur di dalam UU Jalan mendatang.

Bahwa,tonase kapasitas jalan itu harus ditingkatkan.Saya rasa,kalau 10 sampai dengan 12 ton sudah sangat baik untuk kualitas atau kapasitas jalan nasional,papar Nurhayati.

Legislator dapil Jawa Barat XI ini menegaskan,sumber dana preservasi jalan juga tak kalah pentingnya harus diatur secara jelas di dalam revisi UU Jalan. Terlebih, dana preservasi jalan itu sebetulnya sudah diatur sekian lama diatur sejak  tahun 2009. Namun, sampai sekarang belum ada pelaksanaan secara detail oleh para pemangku kebijakan terkait.

“Karena,tidak diatur sumber dana preservasi jalan itu dari mana? Nah,itu yang harus kita atur di UU ini.Apalagi, karena ini kan juga turunan dari UU LLAJ pasal 29. Dan di sini juga kita harus melihat bahwa harus adanya insentif kepada pemerintah daerah melalui skema antara lain hibah jalan daerah. Jadi, tadi disebut seperti DAK, dana insentif, dana hibah, dana preservasi jalan, dana afirmasi harus diatur dalam revisi UU Jalan ini,”tuturnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *