Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Ekonomi

Menteri Keuangan Tunda Salurkan DAU Pada Mei 2020 Di Beberapa Daerah

×

Menteri Keuangan Tunda Salurkan DAU Pada Mei 2020 Di Beberapa Daerah

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati 1 1 Menteri Keuangan Tunda Salurkan DAU Pada Mei 2020 Di Beberapa Daerah

detakhukum.com, Jakarta – Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati tunda sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) pada Mei 2020 di beberapa daerah yang belum melakukan relokasi dan refocusing Anggaran Belanja APBD 2020 untuk penanganan pandemi serta dampak COVID-19.

Sebagaimana diputuskan berdasarkan hasil pemantauan kementerian keuangan dan kementerian Dalam Negeri yang mencatatkan terdapat beberapa daerah belum menyampaikan Laporan APBD sebagai bentuk hasil penyesuaian APBD.

Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam keputusan Menteri keuangan Nomor 10/KM.7/2020,kata juru bicara menteri Rahayu Puspasari dalam keterangan resmi di jakarta,sabtu (2/5)

Ditundanya DAU ini dikenakan kepada pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD dan pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai dengan tiga kriteria dalam SKB dan PMK No.35/2020

Kriteria pertama adalah rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal 50 persen serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Yang kedua yaitu penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan COVID-19,jaring pengaman sosial,dan menggerakkan atau memulihkan perekonomian di daerah.

Sedangkan kriteria ketiga ini upaya pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja dengan memperhatikan tiga aspek diantaranya, pertama,kemampuan keuangan dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang / jasa dan belanja modal minimal 35 persen.

Aspek kedua,penurunan pendapatan asli daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian.

Aspek ketiga,perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing derah yang perlu segera mendaptkan penanganan dengan anggaran yang memadai.

Pemerintah pun berharap pemda dapat segera menyampaikan Laporan penyesuaian APBD,sedangkan bagi pemda yang Laporan penyesuaian APBD nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi dapat segera merevisi dan menyampaikan kepada kemenkeu serta kemendagri.

Selanjutnya,pemerintah akan menyalurkan kembali sebagian DAU yang ditunda pada Mei 2020 kepada pemda yang segera menyampaikan laporan penyesuaian APBD sesuai ketentuan.

Namun apabila pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud,maka DAU nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku,tulisnya.

Sementara itu,pemerintah telah mengevaluasi daerah yang sudah menyampaikan laporan penyesuian APBD dengan mempertimbangkan potensi penurunan pendapatan asli daerah terutama berasal dari pajak dan retribusi daerah serta perkembangan pandemi COVID-19 di masing-masing daerah.

Pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak COVID-19 di masing-masing daerah.

Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi lain,pemda diminta melakukan penyesuaian APBD 2020 berdasarkan  keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 serta peraturan menteri keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 untuk penanganan dampak COVID-19.ucap Rahayu.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *