Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Menteri ESDM:Kompensasi Ke Pertamina Dan PLN Temuan BPK

×

Menteri ESDM:Kompensasi Ke Pertamina Dan PLN Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
menteri esdm arifin tasrif terbitkan regulasi baru ebt ini isinya 4vN thumb Menteri ESDM:Kompensasi Ke Pertamina Dan PLN Temuan BPK
Menteri ESDM Arifin Tasrif (net)

detakhukum.com,Jakarta-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan terdapat empat temuan Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) terkait sistem pengendalian intern yang dilakukan oleh Kementeria ESDM dalam laporan keuangan tahun anggaran 2020.Arifin mengatakan salah satunya yakni kebijakan penyelesaian kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik yang belum didukung dengan mekanisme yang memadai.
 
Pihaknya pun telah menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227 Tahun 2019 tentang tata cara penyediaan pencairan dan pertanggung jawaban dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM dan tarif dasar listrik (TDL).

Kompensasi direncanakan akan dibayarkan di 2020 sebesar Rp.91 triliun,kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI,di Kompleks Parlemen,Senayan,Jakarta .dilansir dari medcom.id.

Dirinya merinci kompensasi tersebut terdiri dari Rp.45,4 triliun untuk PT PLN (Persero), Rp45 triliun untuk PT Pertamina (Persero),dan Rp.660 miliar untuk PT AKR Corporindo Tbk.Dari jumlah tersebut sebesar Rp.15 triliun sudah dianggarkan dalam APBN 2020,yang terdiri dari Rp7,17 triliun untuk PLN,Rp7,17 triliun untuk Pertamina,dan Rp.660 miliar untuk AKR.
 
“Sisanya sebesar Rp.76 triliun dianggarkan melalui Perpres 54 Tahun 2020 dan Perpres 72 Tahun 2020 termasuk dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujar Arifin.
 
Selain itu,temuan lainnya yakni kewajiban pemerintah pada Pertamina atas fee penjualan migas yang belum dapat diukur dengan andal.Kementerian ESDM telah menindaklanjuti temuan ini dengan merevisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 2576 Tahun 2012 yang di dalamnya mencakupseller appointment agreement dan fee penjualan migas bagian negara yang saat ini dalam proses.
 

“Revisi kepmen tersebut akan jadi dasar bagi Kemenkeu untuk lakukan pembayaran fee penjualan migas bagian negara pada Pertamina,”tutur Arifin.
 
Arifin mengatakan temuan BPK selanjutnya yakni mengenai proses Penyertaan Modal Negara (PMN) atas pengembalian aset bantuan pemerintah berupa jaringan gas (jargas) dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dari PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) senilai Rp.5,8 triliun yang terdiri dari jargas Rp.3,9 triliun dan SPBG Rp.2,68 triliun. Ia bilang Pertamina dan Pertagas diberikan penugasan untuk mengoperasikan aset tersebut.
 
Namun dari besaran tersebut yang telah diserahterinakan pengunaan pengoperasiannya sebesar Rp2,1 triliun. Sedangkan sisanya Rp3,68 triliun, dikatakan Arifin, pemerintah belum dapat menetapkan target waktu penyelesaiannya. Lebih lanjut temuan terakhir yakni terkait pengendalian atas pencatatan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang belum memadai.
 
Adapun,laporan keuangan Kementerian ESDM tahun anggaran 2019 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) melanjutkan capaian tiga tahun sebelumnya.
 
Pada 2019,neraca keuangan Kementerian ESDM yakni total aset senilai Rp.27,61 triliun, sedangkan kewajiban senilai Rp0,38 triliun dan ekuitas senilai Rp.27,23 triliun.
 
Laporan operasional Kementerian ESDM pada 2019 mencatatkan pendapatan operasional senilai Rp.50,84 triliun, beban operasional dan non operasional senilai Rp4,76 triliun, dan surplus laporan operasional Rp.46,08 triliun.
 
Sementara itu,laporan perubahan ekuitas Kementerian ESDM pada 2019 yakni ekuitas awal Rp.12,02 triliun, mutasi tahun berjalan (netto) Rp15,21 triliun, dan ekuitas akhir Rp.27,23 triliun.
 
Kementerian ESDM melaporkan realisasi anggaran pada 2019 untuk pendapatan Rp.51,59 triliun yang menunjukkan 115,15 persen dari target Rp.44,80 triliun,sedangkan realisasi belanja pada 2019 Rp.4,76 triliun 92,01 persen dari target yakni Rp.5,17 triliun.(dth)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *