Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Menteri Desa Jelaskan Alasan penyaluran BLT Dana Desa Tidak Bisa Mencapai 100 Persen

×

Menteri Desa Jelaskan Alasan penyaluran BLT Dana Desa Tidak Bisa Mencapai 100 Persen

Sebarkan artikel ini
Mendes PDDT Abdul Halim Iskandar Menteri Desa Jelaskan Alasan penyaluran BLT Dana Desa Tidak Bisa Mencapai 100 Persen
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar

detakhukum.com, Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan beberapa alasan mengenai penyerapan dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa yang tidak akan mencapai 100 persen. 

Pertama, Abdul mengatakan,terdapat desa-desa yang memang tidak menggunakan dana desa untuk BLT Dana Desa.Ini terjadi karena warga di daerah itu tidak memenuhi kriteria untuk menerima BLT Dana Desa atau tergolong warga yang mampu.

“Itu berarti kami bangga dan bahagia karena sejahtera semua di sana,” kata Abdul dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/7).

Kedua, masalah faktor budaya. Abdul mencontohkan,ada desa di Kabupaten Malang yang warganya tidak ingin menggunakan dana desa untuk BLT Dana Desa. Alasannya,masyarakat di daerah tersebut memilih untuk membantu masyarakat yang tidak mampu.

ketiga,ada 52 desa yang diblokir oleh Kementerian Dalam Negeri,sehingga tidak bisa menerima BLT Dana Desa.Hal ini karena masih perlu ada verifikasi ulang terhadap status desanya. 

Keempat,kendala geografis suatu daerah. Abdul menyebut, terdapat 3 kabupaten di Papua dan 1 kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang terkendala geografis dalam penyaluran BLT dana desa.

Ia menambahkan,untuk saat ini penyaluran BLT Dana Desa telah mencapai 98% yakni 73.178 desa yang sudah merealisasikan BLT Dana Desa. “98% ini tinggal sedikit lagi sudah selesai.Tidak mungkin mencapai 100%,” lanjut Abdul.

Lebih lanjut,kebijakan BLT dana desa dibagi dalam dua gelombang.Gelombang pertama penyaluran BLT dana desa dilakukan sejak April 2020 hingga Juni 2020 dengan nilai Rp 600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM). Gelombang kedua, penyaluran BLT dana desa mulai Juli – September 2020 dengan nilai Rp 300.000 per KPM. (Red/kon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *