Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Menkumham Beri Remisi 119.175 Napi

×

Menkumham Beri Remisi 119.175 Napi

Sebarkan artikel ini
Menkumham scaled 1 Menkumham Beri Remisi 119.175 Napi
Menkumham Yasonna Laoly (foto net)

detakhukum.com,Jakarta-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan narapidana memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara meski pandemi Covid-19. Pemberian remisi kepada 119.175 napi diklaim menghemat anggaran negara Rp 176 miliar.

“Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Yasonna, saat pemberian remisi umum peringatan hari ulang tahun kemerdekaan RI ke-75, di Jakarta,(17/8).

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum HUT kemerdekaan RI tahun 2020 kepada 119.175 narapidana dan anak yang menjadi warga binaan pemasyarakatan. Dari total warga binaan yang mendapat remisi,sebanyak 186.673 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 48.925 lainnya merupakan tahanan.

Lamanya pemotongan masa pidana bervariasi dari satu hingga enam bulan. Adapun sebanyak 1.438 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT kemerdekaan pada 2020.

Saya sekaligus ingin mengingatkan agar mereka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.Jadilah insan yang taat hukum,insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur,serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,ujarnya.

Adapun pemberian remisi tak lepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini berarti setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.

Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat.Di sisi lain,remisi ini juga merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lapas,rutan,maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA),jelasnya.

Sementara,Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS)Kemenkumham ) Reynhard Silitonga menjelaskan,sebanyak 1.438 Narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan HUT ke-75 RI setelah menerima Remisi Umum (RU) II.

Sedangkan 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.Secara keseluruhan,narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2020,baik RU I maupun RU II berjumlah 119.175 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana.Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” kata Reynhard,saat upacara peringatan HUT ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuripan, Lombok Barat, kemarin.

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA).

Reynhard menambahkan, pemberian Remisi Umum dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp.176 miliar.

“Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp.173.258.730.000, sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp.3.003.900.000,sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp.176.262.630.000,” ungkapnya

Remisi atau pengurangan masapidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No.3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Waraga Binaan Pemasyarakatan.(dth/Rm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *