Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Politik

Menko Polhukam Tidak Melarang Pendirian Front Persatuan Islam Asal Tidak Melanggar Hukum

×

Menko Polhukam Tidak Melarang Pendirian Front Persatuan Islam Asal Tidak Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD menkopolhukam Jokowi Menko Polhukam Tidak Melarang Pendirian Front Persatuan Islam Asal Tidak Melanggar Hukum
Menko Polhukam Mahfud MD

detakhukum.com,Jakarta– Menteri koordinator bidang politik Hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD,tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam asalkan tidak melanggar hukum.

Menurut Mahfud,mendirikan apa saja boleh,asal tidak melanggar hukum.Mendirikan Front Penegak Islam boleh,Front Perempuan Islam boleh,Forum Penjaga Ilmu juga boleh,Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus.Wong tiap hari juga berdiri organisasi,dalam siaran persnya,di jakarta jumat (1/1).

Selanjutnya kata dia,pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu.Sepertinya hanya pembubaran organisasi Masyumi.

Dalam sejarahnya,dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi,PPP,DDII,Masyumi Baru,Masyumi Reborn,dan sebagainya,juga tidak apa-apa.Partai Sosial Indonesia (PSI) yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh tokohnya sampai sekarang,tegas Mahfud.

Kemudian,PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan,Barisan Banteng Muda,dan sebagainya.Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tiak ditindak sampai bubar sendiri,tutur Mahfud.

Ia menegaskan,secara hukum dan konstitusi,tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul,Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Secara hukum alam,yang bagus akan tumbuh,yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru,cetusnya.

Mahfud juga mengatakan,hingga kini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan,kesemuanya berjalan biasa.(dth/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *