Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
CPNS

Mengundurkan Diri Setelah Dapat NIP? Siap-Siap Ini Sanksinya!

×

Mengundurkan Diri Setelah Dapat NIP? Siap-Siap Ini Sanksinya!

Sebarkan artikel ini
cpns 1 1 Mengundurkan Diri Setelah Dapat NIP? Siap-Siap Ini Sanksinya!

detakhukum.com – Bisa melihat nama sendiri dalam pengumuman kelulusan seleksi CPNS 2019 tentu adalah hal yang sangat membanggakan dan dinanti-nanti oleh semua peserta.

Kendati demikian, tak dimungkiri ada-ada saja sebagian kecil peserta yang kemungkinan besar berubah pikiran, justru setelah diri mereka mendapatkan NIP.

Kalau sudah begini, kira-kira apakah mereka bakal mendapatkan sanksi? Tentu Saja!

Baca juga:  Ada Pengajuan Sanggah Diterima, Bukti Perjuangan Dulang Kesuksesan CPNS 2019

Konsekuensi bagi para peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS, akan mendapat sanksi blacklist atau tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya.

Ketentuan sanksi ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Baca juga:  Wajib Tahu! Istilah TMT dan SPMT, Penting Bagi Peserta Lulus CPNS 2019

Oleh karena sanksi yang tidak main-main ini, ada baiknya pikir-pikir dulu deh, sebelum mengundurkan diri!. Kalau bisa sih kalian jangan sampai ada yang mengundurkan diri ya. Sayang banget, lho dapetin NIP itu pasti perjuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *