Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Bisnis

Mengenal Peer To Peer (P2P) Lending

×

Mengenal Peer To Peer (P2P) Lending

Sebarkan artikel ini
P2P Lending Mengenal Peer To Peer (P2P) Lending

Istilah peer to peer lending atau (P2P Lending) mungkin sudah tidak asing lagi bagi kamu. Model bisnis P2P Lending memang tengah menjadi tren dan terus berkembang hingga sekarang. Lantas apa itu peer to peer lending?

Secara sederhana istilah peer to peer lending adalah sistem yang memungkinkan investor (kreditur/lender) mendanai pinjaman peminjam individu (Debitur/Borrower) secara online. Karena itulah P2P Lending termasuk dalam financial technology (fintech).

Dengan sistem P2P Lending ini nantinya individu atau debitur tidak perlu lagi meminjam uang kepada pihak perbankan atau institusi keuangan lainnya. Agar kamu lebih paham tentang peer to peer lending simak penjelasan berikut.

Baca juga:  Trading VS Investasi Saham, Mana Yang Lebih Baik?

Dasar hukum Peer To Peer Lending diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturan nomor POJK 77/2016. Karena ada dua pihak yang terlibat, P2P lending dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Dari sisi Peminjam dan sisi Pemberi pinjaman.

Dari sisi peminjam atau borrower, P2P Lending adalah wadah pemberi pinjaman alternatif. Peminjam yang dimaksud bisa siapa saja tergantung fokus setiap perusahaan.

Ada P2P yang fokus memberikan pinjaman konsumtif. Ini berarti borrower adalah orang yang membutuhkan uang untuk keperluan konsumtif. Keperluan konsumtif yang dimaksud seperti membeli gadget atau barang elektronik.

Baca juga:  4 Tipe Investor Yang Wajib Kamu Tahu

Ada pula P2P Lending yang memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan pinjaman untuk keperluan produktif. Misalnya, borrower adalah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan modal untuk usaha.

Dari sudut pandang pemberi pinjaman atau lender, perusahaan fintech ini adalah salah satu jenis instrumen investasi. Ini karena lender akan menginvestasikan uangnya dalam bentuk pinjaman kepada peminjam. Pemberi pinjaman akan mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh borrower.

Beberapa fintech P2P lending di Indonesia yang cukup terkenal dan sudah terdaftar di OJK antara lain:

  1. Amartha
  2. Koinworks
  3. Investree
  4. Modalrakyat
  5. Asetku
  6. Dll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *