Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Internasional

Mengapa Taiwan Larang Pekerja Migran Indonesia Datang?

×

Mengapa Taiwan Larang Pekerja Migran Indonesia Datang?

Sebarkan artikel ini
taiwan Mengapa Taiwan Larang Pekerja Migran Indonesia Datang?

detakhukum.com – Pusat Komando Sentral Epidemi (CECC) Taiwan, pekan lalu memperpanjang larangan bagi pekerja Indonesia. Perpanjangan larangan itu berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan, tergantung situasi pandemi COVID-19 di Indonesia.

Salah satu alasannya adalah adanya peningkatan TKI positif corona yang datang ke Taiwan. Keputusan pemerintah Taiwan ini pun dianggap merugikan bagi Indonesia.

Selain angka kasus positif yang belum turun, akurasi tes COVID-19 Indonesia juga dipertanyakan oleh pemerintah Taiwan.

Pada Oktober 2020, 11 WNI dinyatakan positif COVID-19 saat mereka tiba di Taiwan. Dua diantaranya membawa surat keterangan hasil tes negatif dari Indonesia.

Baca juga:  Corona Sudah Menyebar ke 46 Negara, 82.000 Orang Terinfeksi dan 2.801 Tewas

Sebulan kemudian, 42 dari 81 WNI juga dinyatakan positif COVID-19 di Taiwan. Padahal mereka memiliki hasil tes negatif dari Indonesia yang dikeluarkan tiga hari sebelum penerbangan.

Temuan ini mengindikasikan, ada ketidakakuratan hasil tes yang dilakukan Indonesia, menurut Pemerintah Taiwan.

“Hasil tesnya makin tidak akurat. Kami tidak yakin apa masalah sebenarnya. Mereka [pemerintah Indonesia] pikir mereka sudah melakukan pekerjaan [pelacakan dan tes] yang baik, namun kami tidak sepakat.” ujar Chen Shih Chung, Menteri Kesehatan Taiwan dikutip focustaiwan.tw.

Larangan Taiwan kepada pekerja migran, jelas menjadi kerugian besar bagi Indonesia di tengah upaya bangkit dari krisis ekonomi.

Baca juga:  Mekanisme Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan di Daerah

Menurut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2M) Benny Rhamdani, pekerja migran Indonesia menghasilkan devisa sekitar Rp 157,6 triliun.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayanti mengatakan, perbaikan kualitas tes dan penelusuran kontak perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Penutupan akses masuknya pekerja migran Indonesia oleh otoritas Taiwan harus jadi evaluasi saat disini sedang membutuhkan lapangan pekerjaan. Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI harus melakukan evaluasi segera. Agar ada penyeragaman standar pengecekan kondisi dengan tes swab.” ujar Kurniasih Mufidayanti (ins/narasi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *