CPNS  

Mendikbud Nadiem Makarim: CPNS Guru Tetap Ada

Nadiem Makarim @IG Mendikbud Nadiem Makarim: CPNS Guru Tetap Ada

detakhukum.com – Setelah beredar kabar bahwa pemerintah akan meniadakan rekrutmen CPNS untuk formasi guru, baru-baru ini, Mendikbud Nadiem Makarim pun angkat bicara.

Nadiem mengatakan, pembukaan formasi guru dalam rekrutmen CPNS akan tetap ada.

Melalui laman Instagram miliknya @nadiemmakarim, Selasa (5/1), Nadiem mengatakan bahwa ada kesalahpahaman yang beredar mengenai formasi guru ASN.

“Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,” kata Nadiem, dikutip dari unggahan Instagramnya.

“Saya menegaskan bahwa formasi CPNS Guru ke depan akan tetap ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” lanjutnya.

Baca juga:  Ada Pengajuan Sanggah Diterima, Bukti Perjuangan Dulang Kesuksesan CPNS 2019

Kendati menyatakan hal ini, Nadiem membenarkan bahwa pada tahun ini, 2021, pemerintah memang akan fokus merekrut guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta lewat jalur PPPK.

“Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi GUru (PPG) melamar menjadi guru PPPK. KInerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” tulisnya.

Dalam unggahan yang sama Nadiem juga memastikan bahwa pihaknya dan Kemendikbud akan terus memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan untuk memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya.

Sementara itu dalam rilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diedarkan Selasa (5/1), disebutkan bahwa rekrutmen 1 juta guru PPPK di 2021 untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah akan tetap dilaksanakan.

Baca juga:  5 Tips Lolos Tes SKB CPNS 2021, Dijamin Sukses!

Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).

Rilis tersebut juga memuat skema kerja PPPK, di antaranya jika PNS dikhususkan dalam penyusunan kebijakan melalui posisi manajerial seperti kepala sekolah, maka PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik dan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Namun, PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana sempat mengatakan, jika nantinya posisi manajerial ini dibutuhkan, pemerintah akan tetap membuka lowongannya, tentu dengan jumlah dan kualifikasi yang terbatas.

“Ke depan, pemerintah tetap akan membuka (CPNS guru), sesuai dengan kebutuhan dari posisi manajerial yang kosong di sekolah,” tandas Bima. (CPI/dh)

Baca juga:  Ternyata Segini Lho, Gaji Pokok dan Tunjangan Yang Bisa Kamu Peroleh Sebagai PNS!