Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Politik

Memahami Mengapa TWK Disebut Akal-akalan Firli Bahuri

×

Memahami Mengapa TWK Disebut Akal-akalan Firli Bahuri

Sebarkan artikel ini
Firli Narasi Memahami Mengapa TWK Disebut Akal-akalan Firli Bahuri

detakhukum.com, Jakarta – Sejumlah akademisi, aktivis antikorupsi hingga eks pimpinan KPK menuding pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai akal-akalan Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan sejumlah orang.

Sebab, Firli dianggap pernah menyelundupkan pasal soal tes wawasan kebangsaan (TWK). Selain itu, Firli juga disebut pernah membuat daftar orang-orang yang akan disingkirkan dari KPK.

Daftar isi

Amanat UU.

Amanat UU Memahami Mengapa TWK Disebut Akal-akalan Firli Bahuri

Setelah revisi UU KPK diketok dan disahkan Presiden Joko Widodo, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang terbit Juli 2020.

Pada September-Desember 2020, KPK melakukan harmonisasi peraturan untuk peralihan ini. Saat itu, wacana tes wawasan kebangsaan (TWK) belum muncul, yang ada sebatas pasal soal asesmen.

Menyelinap diam-diam

5 Januari 2021 : Firli disebut memerintahkan Biro Hukum KPK memasukan pasal Soal TWK.

22 Januari 2021 : Posal TWK sudah tercantum dalam draf peraturan komisi, padahal pimpinan tak pernah menggelar rapat soal draf perkom ini.

Baca juga:  KPK Tak Segan Lakukan Penindakan Bila Ada Suap pada Skandal Djoko Tjandra

25 Januari 2021 : TWK dicantumkan pada Pasal 5 Ayat 1 draf Peraturan Komisi. Namun, tak pernah ada lagi harmonisasi setelah itu. Harmonisasi seharusnya dilakukan dengan menghadirkan pegawai struktural sebelum peraturan ini diundangkan. Pada tanggal yang sama, Firli membawanya ke Kemenkumham.

26 Januari 2021 : KPK menandatangani MoU dengan BKN untuk penyelenggaran ujian peralihan status.

27 Januari 2021 : Kemenkumham mengundangkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Di dalamnya, tercantum pasal TWK. Berbarengan dengan itu, surat kerja sama KPK-BKN terbit.

Langkah lain.

Selain dianggap menyelundupkan pasal, bekas Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ini juga dituding membuat daftar calon pegawai yang akan disingkirkan.

Mereka yang masuk daftar adalah penyidik-penyelidik yang menangani kasus korupsi kakap, pegawai yang kritis terhadap pimpinan, hingga pegawai yang mengusut dugaan pelanggaran etik Firli.

Alasan dan bantahan Firli.

Salah satu alasan digelarnya TWK yang paling mengemuka adalah soal Taliban.

Baca juga:  Kejaksaan Menetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra

“Kalian lupa. Di sini dulu banyak Taliban”. Firli Bahuri dalam rapat pada 5 Januari 2021 (Tempo,6 juni 2021).

Bantahan Firli Memahami Mengapa TWK Disebut Akal-akalan Firli Bahuri

Sedangkan soal mengincar pegawai, Firli menampiknya.

“Apa kepentingan saya membuat list orang?” Kata Firli di gedung DPR. Kamis, 3 Juni 2021.

Temuan Terbaru.

Dokumen terbaru yang didapat Indonesialeaks menunjukkan, ada kejanggalan dalam dokumen kerja sama KPK-BKN.

Pertama, Nota Kesepahaman Nomor 97 Tahun 2021 ini dibuat pada 8 April 2021. Nota ini sebagai langkah awal kerjasama penyelenggaraan Asesmen TWK.

Kedua, Kontrak Swakelola tentang Penyelenggaraan Asesmen TWK. Dalam dokumen disebutkan kontrak itu dibuat pada Rabu, 27 Januari 2021.

Ini berarti, kontrak itu dibuat lebih dulu daripada penandatanganan Nota Kesepahaman.

“Masak, eksekusi dulu kemudian kerja sama. Perkom TWK bisa batal demi hukum” Ujar Feri Amsari, Pengajar Fakultas Hukum Univ. Andalas (Suara/Narasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *