Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
CPNS

Masuk Tahap Pemberkasan, Ini 8 Dokumen Yang Harus Diunggah

×

Masuk Tahap Pemberkasan, Ini 8 Dokumen Yang Harus Diunggah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi CPNS Masuk Tahap Pemberkasan, Ini 8 Dokumen Yang Harus Diunggah

detakhukum.com – Pengumuman kelulusan peserta CPNS Formasi 2019 telah disampaikan masing-masing instansi pemerintah pada 30 Oktober 2020 melalui portal SSCN.

Peserta yang dinyatakan lolos CPNS pun sudah bisa melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id.

Dalam tahap pemberkasan, peserta CPNS yang lolos seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Adapun lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca juga:  Sekarang Rp 5 juta-an, Dulu Gaji PNS Pernah Hanya Rp 12 ribu/bulan!

Lantas, dokumen apa saja yang harus diunggah oleh peserta CPNS yang lolos?

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2008).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS dan dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

Baca juga:  Rekrutmen CPNS 2021 Dimulai April-Mei, Ini Syarat Yang Harus Kamu Siapkan

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja) dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.

Penetapan NIP sendiri akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020. Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *