Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Crypto News

Marketplace Aset Digital, Indodax Resmi Terdaftar di BAPPEBTI

×

Marketplace Aset Digital, Indodax Resmi Terdaftar di BAPPEBTI

Sebarkan artikel ini
indodax 1 Marketplace Aset Digital, Indodax Resmi Terdaftar di BAPPEBTI

detakhukum.com – Setelah melewati serangkaian penilaian audit, Indodax, startup berbasis blockchain di Asia Tenggara, kini telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) per 29 Januari 2020.

Terdaftarnya Indodax di Bappebti menunjukkan bahwa platform trading aset kripto ini telah berhasil memenuhi beberapa kualifikasi ketat pemerintah dalam sistem penyelenggaraan elektronik, manajemen risiko, kelayakan sumber daya, dan infrastruktur penunjang operasional lainnya.

Bappebti sendiri merupakan pihak yang berwenang memberikan peraturan untuk mendaftar dan mengawasi para pelaku industri yang bergerak di aset kripto berbasiskan blockchain serta guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Baca juga:  6 Coin Digital Ini Diprediksikan Akan Naik Harganya di Tahun 2020

CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan, status tersebut menunjukkan kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada Indodax.

Baca juga:  2020 Akan Menjadi Tahun Penting bagi Crypto, Berikut Infonya

Dengan demikian, Indodax akan terus memberikan dukungan dan bekerja sama dengan Bappebti untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan inklusi keuangan melalui penerapan teknologi blockchain.

Hal itu juga merupakan bentuk komitmen Indodax untuk terus melakukan inovasi dan tetap sejalan dengan aturan Bappebti untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *