Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Mantan Pejabat Publik Diamankan Oleh Sat Res Narkoba Polres Enrekang

×

Mantan Pejabat Publik Diamankan Oleh Sat Res Narkoba Polres Enrekang

Sebarkan artikel ini
mantan pejabat 1 1 Mantan Pejabat Publik Diamankan Oleh Sat Res Narkoba Polres Enrekang

detakhukum.com, Sulsel – Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan seorang mantan pejabat publik di kediamannya karena terbukti memiliki Shabu, Rabu (19/02/20)

Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di kediaman terduga berinisial D (55) alamat jalan gotong royong no 01 Belajen, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang di curigai sering menggunakan Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH mengatakan, setelah mendengar laporan kemudian personil Sat Narkoba Polres Enrekang melakukan pengintaian disekitar rumah terduga.

Baca juga:  Merasa Profesinya Dihina, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Minta Kapolri Mundur

Lebih lanjut, Selama dua jam pengintaian akhirnya terduga terlihat sedang masuk ke rumah sehingga tim bergerak cepat untuk melakukan penggrebekan.

“Pada saat penggrebekan, terduga tidak dapat mengelak karena di kamar terduga kami dapati barang bukti 1 buah pireks kaca yang berisi Narkotika jenis Shabu”

Baca juga:  Kasus Suap,Nurhadi dan Mantunya Mangkir Kembali dari Panggilan KPK

Dari interogasi awal terduga mengakui bahwa sudah menggunakan Shabu dan sisanya masih ada di dalam pireks kaca, ungkap AKP Ridwan, SH

Tersangka beserta barang bukti kini di amankan di Mapolres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *