Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Mantan Bappenda Kab Bogor Dedi Ade Bachtiar Diperiksa KPK Sebagai Saksi

×

Mantan Bappenda Kab Bogor Dedi Ade Bachtiar Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini
KPK 696x362 1 Mantan Bappenda Kab Bogor Dedi Ade Bachtiar Diperiksa KPK Sebagai Saksi
Gedung KPK

detakhukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Dedi Ade Bachtiar terkait kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

Dedi Ade Bachtiar yang saat ini menjabat kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri,Rabu (3/6/2020).

Dedi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupten Bogor.Jabatan itu diemban Dedi pada 2014 sampai bulan Pebruari 2020.

Baca juga:  KINERJA BAPPENDA KABUPATEN BOGOR TAHUN 2023

Selain Dedi,lembaga antirasuah juga memanggil Tenni Ramdhani,Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bogor yang juga merupakan ajudan Bupati RY pada tahun 2014.

Dia juga diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara Rachmat Yasin.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Rachmat Yasin sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Dalam kasus suap,tersangka RY diduga meminta,menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Baca juga:  Ketua DPRD Rudy Susmanto. Ajak Masyarakat, Bangun Kabupaten Bogor

Selain itu,tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *