Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

MAKI Serahkan 100 Ribu Dolar Singapura ke KPK Diduga Kasus Joko Tjandra

×

MAKI Serahkan 100 Ribu Dolar Singapura ke KPK Diduga Kasus Joko Tjandra

Sebarkan artikel ini
Boyamin Saiman 1 MAKI Serahkan 100 Ribu Dolar Singapura ke KPK Diduga Kasus Joko Tjandra
koordinator MAKI Boyamin Saiman

detakhukum.com, Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura yang sebelumnya telah diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terkait kasus Joko Soegiarto Tjandra.

“Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar lebih dikit. Itu saya serahkan karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu,” kata Boyamin di Gedung KPK,Rabu (7/10)

Ia mengaku pemberian uang tersebut dilakukan setelah dirinya melapor ke KPK soal bukti kasus Joko Tjandra terkait adanya istilah,bapakku-bapakmu,dan “king maker”.

“Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Joko Tjandra,yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK ada inisial lima nama kemudian ‘bapakku-bapakmu’ terus kemudian ‘king maker’,” ungkap Boyamin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya.

Jadi setelah saya datang ke sini (KPK) ketemu teman-teman itu,ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi.Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain,ujar Boyamin.

Saat pemberian uang tersebut, ia mengaku tidak dapat menolaknya karena mengetahui jika uang tersebut tidak sampai di tangannya maka temannya itu dianggap gagal membawa amanah dari yang mengutus-nya.

Dia istilahnya seperti membawa amanah yang dia juga tidak bisa menolak, dan kemudian saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia,dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang,tuturnya.

Namun, Boyamin tidak dapat mengungkapkan identitas temannya tersebut.

“Saya juga tidak akan bisa menyebut nama teman saya karena apapun itu sahabat saya yang dia pada posisi tidak bisa menolak untuk mengantarkan uang itu,” kata dia.

Ia menyatakan penyerahan uang ke KPK tersebut sebagai bentuk laporan gratifikasi.

“Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat,” ujar Boyamin.(ant/dth)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *