Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Politik

Mahfud MD: Revisi UU ITE Untuk Hilangkan Multitafsir

×

Mahfud MD: Revisi UU ITE Untuk Hilangkan Multitafsir

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD Mahfud MD: Revisi UU ITE Untuk Hilangkan Multitafsir

detakhukum.com,Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir.

“Itu semua untuk menghilangkan multitafsir,menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi,”ujar Mahfud dalam konferensi pers secara daring,di Kemenko Polhukam,Jakarta,Selasa (8/6).

Pasal-pasal yang akan direvisi,yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C.

Menurut Mahfud,revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat.

Baca juga:  DPRD Riau, Pemerintah Lemah Ke Perusahaan Ke Masyarakat Pakai Tangan Besi

Namun,kata dia,revisi tersebut tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.

“Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu,karena UU itu masih bisa diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita,”kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud juga mengungkapkan,keputusan revisi itu diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

“Tadi kami melaporkan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan (revisi),”ucap Mahfud.

Dia menambahkan,Kemenkumham akan menyusun draf revisi UU ITE itu dan hasilnya akan segera disampaikan ke DPR.

Baca juga:  Meski Trump Kalah, Jejak dan Pengaruhnya Masih Kuat

Tak hanya itu,surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga,yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika,dan Kejaksaan Agung,terkait dengan pedoman penafsiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera diluncurkan.

“Prinsipnya Presiden minta segera diluncurkan.Kami jadwalkan dalam minggu ini (diteken), paling lambat minggu depan. Semua sudah selesai,tinggal diluncurkan,kami sedang mencari waktu,”ungkapnya.

Pedoman tafsir UU ITE ini,ujar Mahfud,akan digunakan sambil revisi UU ITE dibawa ke proses legislasi.(dth/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *