Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Langkah Polri Bentuk Tim Terpadu Menangani Penyelundupan Mobil Mewah

×

Langkah Polri Bentuk Tim Terpadu Menangani Penyelundupan Mobil Mewah

Sebarkan artikel ini
images 2 1 Langkah Polri Bentuk Tim Terpadu Menangani Penyelundupan Mobil Mewah

detakhukum.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis akan membentuk tim hukum terpadu bersama Jaksa Agung Burhanuddin. Tim ini untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan mobil dan motor mewah yang tak prosedural.

Langkah ini diapresiasi Indonesian Police Watch (IPW). Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, menyatakan, kepolisian memang harus turun tangan dalam menindak penyelundupan. Sebab Dirjen Bea Cukai hanya bisa menerapkan denda. 

“Penanganan kasus penyelundupan barang-barang mewah memang harus ditangani secara serius. Makanya, memang pantas dibentuk tim khusus,” ujar Neta, seperti dilansir Rakyat Merdeka (18/12). 

Jika hanya dikenakan denda, penyelundup tidak akan jera. Penyelundupan akan terus terjadi lagi. Negara pun akan dirugikan besar. “Bisa jadi inilah yang membuat Kapolri dan Jaksa Agung membuat tim terpadu agar para penyelundup itu bisa diproses secara pidana dan tidak sekadar membayar denda,” beber Neta. 

Selain penindakan, langkah ini juga sekaligus pencegahan. Dengan pidana, penyelundup akan takut melakukan aksinya. “Jika Polri benar-benar serius dan tegas, penyelundupan bisa disapu bersih,” katanya. 

Neta mengacu pada Polda Jatim yang berani bersikap tegas mengangkut mobil-mobil mewah yang dianggap bermasalah ke markasnya. “Sikap Polda Jatim dalam bertindak tegas ini patut ditiru jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Kalau semua polisi seperti ini, penyelundupan akan punah,” puji dia. 

Baca juga:  Video Viral Wanita Ngamuk dan Melempar Al-Qur'an di Makassar ditangkap Polisi

Neta juga meminta Kapolri “menarik” kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat yang dilakukan mantan Dirut Garuda Ari Askhara. “Kapolri perlu menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan penyelundupan dengan menarik kasus penyelundupan yang diduga melibatkan Dirut Garuda cs agar bisa dituntaskan polri. Apalagi dalam kasus itu ada dugaan KKN dan penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur negara,” tutupnya. 

Sebelumnya Kapolri menyebut, lewat tim hukum terpadu ini, diharapkan para penyelundup dapat dihukum seberat-beratnya di Pengadilan. Menurut jenderal polisi bintang empat ini, hukuman adalah bagian dari efek jera. “Sehingga ke depan orang tidak mencoba lagi mau bermain-main dengan kasus penyelundupan seperti yang disebut ibu Menkeu tadi sangat mengganggu rasa keadilan sosial kita,” tegas Jenderal Idham, Selasa (17/12). 

Sekadar latar, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali membongkar kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan mobil mewah via Pelabuhan Tanjung Priok. Seluruh barang selundupan ini berhasil digagalkan oleh Ditjen Bea dan Cukai. 

Baca juga:  Mahkamah Agung (MA) Tetap Tahan Romahurmuziy

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, sepanjang 2016 sampai 2019 terdapat 54 unit kendaraan mewah yaitu 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah dalam bentuk rangka dan mesin dengan merek yang telah disamarkan. Seluruh kendaraan mewah ini masuk ke dalam tujuh kasus yang berhasil dibongkar oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani bilang, importasi ini dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Di mana, perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang. Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas. 

Tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Adapun perkiraan total nilai seluruh kendaraan penyelundupan kurang lebih mencapai Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 48 miliar.

Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka penyelundupan. Dari tujuh kasus tersebut, ada empat kasus yang masih dalam tahap penelitian. Sedangkan dua kasus sudah pidana dan satu kasus lainnya sudah P21 atau sudah lengkap penyidikannya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *