Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Politik

KPU Tangsel Tetapkan Nomor Urut Tiga Pasang Calon Walikota

×

KPU Tangsel Tetapkan Nomor Urut Tiga Pasang Calon Walikota

Sebarkan artikel ini
undi 1 KPU Tangsel Tetapkan Nomor Urut Tiga Pasang Calon Walikota
Rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota (Foto Antra)

detakhukum.com,Tangerang-Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Tangerang Selatan,Provinsi Banten, menetapkan nomor urut tiga pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota setempat setelah dilakukan proses pengundian,di Swis Bell hotel serpong Kamis (24/9).

Berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan hari ini,nomor urut 1 adalah pasangan Muhammad dan Rahayu Saraswati Dojojohadikusumo yang diusung partai politik PDI Perjuangan,Gerindra,PSI, PAN dan Hanura.

Lalu nomor 2 adalah pasangan Siti Nur Azizah dan Ruhamaben yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera,Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa.Kemudian nomor 3 adalah pasangan Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan yang diusung Partai Golkar.

“Berdasarkan pengundian nomor urut hari ini telah ditetapkan yakni nomor urut 1 adalah pasangan Muhammad – Saraswati, nomor urut kedua adalah pasangan Siti Nur Azizah dan Ruhamaben dan nomor urut ketiga adalah pasangan Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Selatan,Bambang Dwitoro dalam Rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon peserta pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020.

Pengundian nomor urut tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan digelar oleh KPU dengan menerapkan protokol kesehatan karena hanya pasangan calon yang hadir dan didampingi perwakilan,tanpa pendukung.

Sebelum pasangan calon mengambil nomor undian untuk kemudian ditetapkan sebagai nomor urut,Ketua KPU dan Ketua Bawaslu melakukan pemeriksaan kotak pengundian.

Sebelumnya,KPU Kota Tangerang Selatan pada hari Rabu (23/9) telah menetapkan tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan.

Bambang menambahkan, penetapan pasangan calon tersebut setelah KPU melakukan verifikasi syarat pendataan yang telah dilakukan saat proses mendaftar dan para calon juga sudah melalukukan proses tes kesehatan.(dth)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *