Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

KPK Tunggu Hasil Penghitungan BPK Soal Kerugian Negara Kasus RJ Lino

×

KPK Tunggu Hasil Penghitungan BPK Soal Kerugian Negara Kasus RJ Lino

Sebarkan artikel ini
kpk terima ratusan aduan masalah bansos 1 KPK Tunggu Hasil Penghitungan BPK Soal Kerugian Negara Kasus RJ Lino
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

detakhukum.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan Korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

“Kita memang menunggu adanya PKN (perhitungan kerugian negara). Karena sampai hari ini memang itu belum kita terima,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar,Selasa (18/8).

Dia mengatakan, tanpa kejelasan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, maka pihaknya belum bisa merampungkan kasus ini.Meski demikian,menurutnya,KPK komitmen menuntaskan kasus-kasus yang mandek,termasuk kasus dugaan korupsi PT Pelindo II.

“Bagaimana kerugian negara itu bisa menunjukkan bahwa yang bersangkutan itu akan bisa ditindaklanjuti kasusnya. KPK tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan kasus-kasus lama tersebut.Apalagi ini memang menjadi PR lama kepada pimpinan yang baru,” ujarnya.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka tersebut diawali dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 15 Desember 2015.

RJ Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer pada 2010.

Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok,PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.,dalam pengadaan tiga alat berat tersebut.

RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK,namun kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,pada 26 Januari 2016. RJ Lino juga sudah diperiksa sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan.

Teranyar RJ Lino sempat diperiksa pada 23 Januari 2020.Usai diperiksa,tim penyidik masih belum menahan RJ Lino.(Rm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *