Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Bantuan Keuangan Pemrov Jabar

×

KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Bantuan Keuangan Pemrov Jabar

Sebarkan artikel ini
KPKgedung KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Bantuan Keuangan Pemrov Jabar

detakhukum.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 pada Selasa (30/3/2021).

Adapun yang diperiksa diantaranya mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2014-2019 bernama Hidayat Rohani,Ganiwati dan Ineu Purwadewi Sundari.

Para saksi ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak,kata Plt Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis,Rabu (31/3/2021).

Dalam penyidikan kasus ini,KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.KPK juga telah menggeledah rumah milik pihak yang diduga terkait pada Selasa (23/3/2021). Rumah yang digeledah berlokasi di Lembang dan Kota Bandung,Jawa Barat.

Sebelumnya,KPK juga telah menggeledah rumah di wilayah Cimareme,Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,Minggu (22/3/2021).

Untuk satu lokasi penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang terkait dengan perkara,kata Ali.

Kendati demikian,KPK belum menyampaikan kasus secara detail dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman tersangka,kata Ali,akan disampaikan saat KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. “Tim penyidik KPK saat ini dan waktu ke depan masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu,”ucap Ali.

KPK memastikan pada waktunya akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara,alat buktinya,dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya. “Namun demikian,sebagai bentuk keterbukaan informasi,kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,”ungkapnya.(kps/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *