Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

KPK : Penghentian Penyidikan Perkara Sudah Terjadi Di Era Sebelumnya

×

KPK : Penghentian Penyidikan Perkara Sudah Terjadi Di Era Sebelumnya

Sebarkan artikel ini
kpk ri 1 KPK : Penghentian Penyidikan Perkara Sudah Terjadi Di Era Sebelumnya

detakhukum.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, menyatakan penghentian puluhan perkara penyelidikan oleh lembaganya sudah melalui tahapan yang benar. Sebab, 36 perkara yang dihentikan itu juga berdasarkan usulan penyelidik.

“Jadi misalnya dibahas dan dievaluasi oleh penyelidik, kemudian dibahas dengan deputi Penindakan, kemudian disampaikan ke pimpinan,” kata Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat 21 Februari 2020.

Alex bilang, penghentian perkara bukan hal baru di komisi antirasuah. Bahkan, hal serupa pernah terjadi semasa Alex menjadi pimpinan di era sebelumnya.

“Bahkan di era sebelumnya, di mana saya juga bertindak sebagai pimpinan, lebih dari 100 kasus dihentikan penyelidikannya,” ujar dia.

Mengapa penghentian perkara memantik reaksi di publik? Alex menyatakan, lantaran penghentian perkara seperti ini baru pertama kali diinformasikan secara luas ke publik.

Hanya masalahnya saat itu (era sebelumnya) tidak kita umumkan. Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan kita umumkan, eh malah ribut, malah ramai. Sebetulnya ya biasa-biasa saja, tidak ada sesuatu yang kita sembunyikan, kita mencoba proses transparansi akuntabilitas kita sampaikan,katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *