Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

KPK Kembali Periksa Kadis Ketahanan Pangan Kab Bogor Soal Pemberian Uang Tersangka RY

×

KPK Kembali Periksa Kadis Ketahanan Pangan Kab Bogor Soal Pemberian Uang Tersangka RY

Sebarkan artikel ini
kpk tahan mantan bupati bogor rachmat yasin 2 169 1 KPK Kembali Periksa Kadis Ketahanan Pangan Kab Bogor Soal Pemberian Uang Tersangka RY

detakhukum.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Dedi Ade Bachtiar terkait dugaan pemberian uang kepada tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

Penyidik KPK,Jumat,memeriksa Dedi sebagai saksi untuk tersangka Rachmat dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.

“Dedi Ade Bachtiar,Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor (sejak April 2020-saat ini) atau Kepala DPKBD Kabupaten Bogor periode 2010-2013 didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan pemberian uang kepada tersangka RY,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta,Jumat (20/11).

Baca juga:  KPK Amankan Rp 425 juta Terkait Penangkapan Wali Kota Cimahi

Sebelumnya,Dedi juga pernah diperiksa KPK pada Rabu (3/6) sebagai saksi untuk tersangka Rachmat Yasin.

Penyidik saat itu mengonfirmasi keterangan Dedi mengenai dugaan pemotongan dan pengumpulan uang untuk diberikan kepada tersangka Rachmat Yasin.

KPK telah menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.

Tersangka Rachmat Yasin diduga meminta,menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu,tersangka Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi,yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol,Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

Baca juga:  KPK Periksa Saksi Suap Dirjen Kereta Api Terkait Jalur Kereta Api Di Sulawesi Selatan

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/dth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *