Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

KPK Jerat 2 Pejabat BPN Jadi Tersangka Gratifikasi

×

KPK Jerat 2 Pejabat BPN Jadi Tersangka Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Desain tanpa judul 1 KPK Jerat 2 Pejabat BPN Jadi Tersangka Gratifikasi

detakhukum.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi tersangka gratifikasi dan pencucian uang.Kedua tersangka itu adalah Inspektur Wilayah I BPN Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan keduanya sudah menjadi tersangka sejak November 2019. Keduanya,kata dia, menjadi tersangka rekomendasi penerbitan Hak Guna Usaha di Kalimantan Barat. 

KPK menyangka Gusmin korupsi saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Timur.Selama kurun waktu 2013 sampai 2018, kata Lili,Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah,termasuk HGU.

Uang diduga diterima secara langsung, maupun tidak langsung melalui Siswidodo.KPK menduga Gusmin kemudian menyetorkan uang itu ke rekening pribadi dan anggota keluarga.“Jumlahnya sekitar Rp 27 miliar,”kata Lili di KPK,Rabu (24/3).

Lili mengatakan transfer rekening dari Siswidodo ke Gusmin biasanya dilakukan dengan alasan jual beli tanah. Padahal, jual beli itu tak pernah terjadi. KPK menengarai uang gratifikasi itu dipakai untuk keperluan operasional Kantor BPN Kalbar.

KPK juga menduga Siswidodo juga memiliki penerimaan sendiri dari para pemohon hak atas tanah melalui salah satu stafnya. Uang yang terkumpul ditaksir mencapai Rp 23 miliar.

Setelah pengumuman tersangka ini,KPK menahan kedua pejabat BPN di Rutan KPK dan Rutan Guntur.“KPK mengingatkan para penyelenggara agar tidak korupsi dan menolak segala pemberian,”kata Lili.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *