Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

KPK Duga Ada Campur Tangan BPN Di Kasus HGU Sawit Kuansing

×

KPK Duga Ada Campur Tangan BPN Di Kasus HGU Sawit Kuansing

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK 696x464 1 KPK Duga Ada Campur Tangan BPN Di Kasus HGU Sawit Kuansing

detakhukum.com,Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada campur tangan kantor pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari.

Penyidik lembaga antirasuah mendalami itu melalui pemeriksaan terhadap 10 orang saksi pada Selasa (2/11).

“Seluruh saksi di klarifikasi terkait dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak BPN setempat yang tidak sebagaimana mestinya,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/11).

para saksi yang diperiksa kemarin terdiri dari ajudan Bupati Kuansing Andi Putra, Hendri Kurniadi; Staf Bagian Umum Pemkab Kuansing, Andri Meiriki; Plt. Kepala DPMPTSPTK, Mardiansyah; dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kuansing, Ibrahim Dasuki.

Kemudian Kabid Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kuansing, Dwi Handaka; Asisten 1 Setda Pemkab Kuansing, Muhjelan; Protokoler Setda, Riko; serta Deli, Yuda, dan Sabri selaku sopir.

Ali berujar seluruh saksi juga di dalami penyidik terkait dengan proses perizinan HGU PT Adimulia Agrolestari yang diduga bermasalah.

“Pada pemeriksaan saksi-saksi ini, tim penyidik juga kembali memperdalam mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka AP [Andi Putra],” tambah juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Berdasarkan temuan awal, KPK menduga ada kesepakatan Rp 2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.

General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp 700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.

Andi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara, Sudarso sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.(dth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *